Padang - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial "AS", ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013.
Ia resmi ditahan di sel Polsek Padang Timur terhitung hari ini, Rabu 11 September 2019. Hal ini dibenarkan Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan bekas Direktur RSUD itu sesuai hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Hasil audit BPK mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar," kata Kombes Pol Yulmar kepada wartawan di Mapolresta Padang, Rabu 11 September 2019.
Dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Rasidin Padang ini, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satu diantaranya adalah AS. Sedangkan empat lainnya berasal dari pihak swasta atau rekanan.
"Baru satu yang ditahan hari ini dan yang lainnya masih dalam pemeriksaan," katanya.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Dalam menyelidiki kasus ini, pihaknya setidaknya telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.
Untuk diketahui, alokasi anggaran pengadaan alkes RSUD Rasidin Padang tahun 2013 mencapai Rp10 miliar. Hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Sebelumnya, pada Jumat 6 September 2019, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di RSUD Rasidin.
Dari pengeledahan tampak penyidik membawa koper berwarna merah. Mereka juga memeriksa beberapa dokumen-dokumen di beberapa ruang di lantai dua tersebut. Kemudian, penyidik berlanjut melakukan penggeledah di ruang arsip RSUD Rasidin yang berada di lantai dasar. []
Baca juga:
- Puluhan PNS Pemko Padang Cerai, Bukan Karena Ekonomi
- Dosen di Padang Ini Dipecat Karena Diduga Gay
- Pakai Narkoba Anggota DPRD Padangsidempuan Ditangkap