Padang - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir.
Setelah menahan mantan Direktur RSUD Rasidin, jajaran Polresta Padang kembali menahan seorang tersangka lainnya berinisial IH.
Informasinya, IH merupakan salah seorang anggota DPRD Bandung. Hal ini juga dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna.
"IH sudah kami tahan di Mapolresta Padang. Katanya memang anggota DPRD," ujar Edriyan, Senin 16 September 2019.
Meski begitu, dia enggan membeberkan anggota dewan dimaksud berasal dari partai politik mana. Pihaknya mengaku, hanya melakukan penahanan setelah hasil penyelidikan rampung.
Sebelumnya, tersangka lain yang telah ditahan adalah mantan Direktur RSUD Rasidin berinisial AS dan kini mendekam di sel tahanan khusus wanita Polsek Padang Timur.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Rasidin ini, Polresta Padang menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yaitu AS.
Para tersangka diduga melakukan korupsi alokasi anggaran pengadaan alkes RSUD Rasidin Padang tahun 2013 sebesar Rp 10 miliar.
Hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar. []