Padang - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang menggeledah sejumlah ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat 6 September 2019.
Penggeledahan ini guna menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2013.
Dirut RSUD Rasidin Herlin Sridiani mengatakan, usai menggelah sejumlah ruangan di kantornya, pihak kepolisian membawa sejumlah dokumen. Diantaranya, Surat Keputusan (SK) dan surat dokumen lainnya.
"Saya tidak terlalu tahu kasus ini. Sebab, saya menjabat Dirut sejak tahun 2016. Saya sendiri belum pernah diminta keterangan dari pihak kepolisian,” kata Herlin usai penggeledahan.
Meski begitu, ia mengakui, surat penggeledahan yang diajukan pihak kepolisian menyangkut dugaan korupsi alkes tahun 2013.
Penggeledahan itu memang menyangkut dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2013. Alokasi dana dari Kemenkes saat itu mencapai Rp 10 miliar.
"Dugaan korupsinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna.
Dari kasus dugaan korupsi ini, pihaknya juga telah menetapkan lima orang tersangka pada bulan lalu. "Empat tersangka dari pihak swasta dan satu dari ASN," katanya.
Meski begitu, ia belum mau membocorkan siapa-siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit berpelat merah itu. Sebab, pemeriksaan terhadap tersangka belum dilakukan.
"Kemungkinan, pemberkasan kasus ini sebulan ke depan. Tersangka belum pernah kami periksa, namun kemungkinan akan ada tambahan tersangka," tutupnya. []
Baca juga:
- Pakai Narkoba Anggota DPRD Padangsidempuan Ditangkap
- Penjual Alat Seks Ilegal di Padang Diringkus Polisi
- Wapres Resmikan Rusunawa Mahasiswa dan Santri di Padang