Konflik Tambang Pasir di Kulon Progo Makin Memanas

Konflik Tambang Pasir di wilayah Desa Banaran Kecamatan Galur Kulon Progo makin memanas. Pihak penolak tambang dan penambang saling tuduh
Warga melakukan pemblokiran jalan yang biasa dilintasi truk tambang (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Konflik Tambang Pasir di wilayah Desa Banaran Kecamatan Galur Kulon Progo makin memanas. Pihak warga penolak tambang dan Kelompok penambang progo, saling melontarkan tuduhan.

Warga Desa Banaran yang menolak penambangan, meminta agar pemerintah mencermati aktivitas tambang pasir dengan mesin sedot di sepanjang Sungai Progo wilayah tersebut. Ada indikasi ada pelanggaran aturan spesifikasi mesin, dan juga para penambang tidak memiliki izin alias ilegal.

Para warga penolak tersebut, sudah dua kali melakukan aksi penolakan. Yang terbaru, adalah unjuk rasa pada Rabu 4 september 2019 di simpang jalan yang menjadi jalur armada truk tambang dari wilayah Pedukuhan Bleberan dan Sawahan. Mereka sempat memblokade jalan dan melarang truk pengangkut pasir melintas. Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi Izin Penambangan Rakyat (IPR) bagi kelompok penambang Sungai Progo yang memakai mesin sedot pasir.

"Sesuai PP No 23 tahun 2010, kekuatan mesin yang di pakai maksimal hanya 25 PK tapi kenyataannya yang dipakai di atas 40 PK,"kata Koordinator Aksi, Agung Budi Prastawa di Galur rabu 4 September 2019.

Menurut Agung, warga marah lantaran truk tambang pasir merusak jalan lingkungan serta sebagian ruas jalan menuju Pantai Trisik. Mereka juga khawatir, praktek tambang pasir dengan mesin sedot tersebut akan berpengaruh pada semakin menyusutnya debit sumur-sumur warga di sekitar lokasi penambangan.

Kegiatan tambang pasir itu, dinilai juga memperparah abrasi pada bagian muara sungai progo. Laju gelombang laut ke area daratan semakin jauh, sehingga air di persawahan menjadi asin. Bahkan saat terjadi gelombang tinggi, air laut bergerak lebih jauh menerjang di daratan.

Ada sekitar 50 unit mesin sedot pasir dari beberapa kelompok penambang yang saat ini beroperasi di Sungai Progo. Mereka yang mengantongi IPR hanya ada tiga kelompok, itupun spesifikasi mesin sedotnya sudah melanggar ketentuan. Truk pengangkut pasir mengambil pasir dari kelompok penambang itu.

Para warga lanjut Agung, meminta pemerintah bertindak tegas yaitu dengan memasang portal jalan agar tidak ada truk yang melintas. Jika tidak diportal, truk penambang akan tetap melintas dan jalan semakin rusak. Ada kesan pembiaran oleh pemerintah, karena tidak ada upaya perbaikan jalan. Setelah massa turun, baru ini ditinjau ulang.

Namun pendapat lain, dikemukakan oleh Kelompok Penambang Progo (KPP) yang menaungi penambang pasir dengan lisensi IPR di aliran Sungai Progo dari Sleman, Kulon Progo, hingga Bantul, dimana didalamnya ada para penambang pasir dengan mesin sedot. Protes warga Banaran dinilai terlalu menyudutkan para penambang IPR, dan diduga ada kepentingan tertentu.

"Izin penambangan yang beroperasi di wilayah Galur bukan hanya IPR, namun juga Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki beberapa perusahaan tambang. Tidak adil jika kesalahan hanya ditujukan ke penambang IPR, karena kami kurang dari setahun beroperasi dan jalan itu tidak hanya kami yang melewati," jelas Ketua KPP, Yunianto.

Dia menjelaskan, dokumen Upaya Kelola/Pantau Lingkungan (UKL/UPL) sudah dikantongi oleh para penambang IPR, sehingga izin bisa diterbitkan Pemerintah DIY pada 1 Februari 2019 lalu. Dokumen ini, juga telah diketahui dan disetujui Dukuh serta Pemerintah Desa setempat.

Disisi lain Yunianto menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut, karena tidak dilakukan dialog terlebih dahulu dengan penambang. Akibat aksi tersebut, sekitar 50 unit truk armada angkut pasir harus tertahan cukup lama.

"Mayoritas masyarakat berpandangan jika mesin sedot adalah ilegal dan dilarang. Padahal, pemerintah sudah membuat regulasi dan mengizinkan jika pompa mekanik di bawah 25 PK bisa dipakai penambang rakyat. Harapannya, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah,"kata Yunianto

Dia menambahkan, masyarakat juga diminta untuk melaporkan pada inspektorat apabila memang terbukti ada dugaan pelanggaran spesifikasi mesin sedot pasir yang digunakan penambang.

Sementara itu Camat Galur, Latnyana mengatakan, usulan kepada pemerintah provinsi terkait penertiban penambang ilegal sudah disampaikan, mengingat aktivitas pertambangan merupakan wewenang Pemerintah DIY. Sementara terkait dengan armada angkut pasir yang banyak melintas ruas jalan trisik, pihak kecamatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Menurutnya, jalan yang saat ini rusak akibat dilintasi truk tambang itu, memang bukan jalur armada tambang. Jalur khusus yang diperuntukkan berada disekitar Balai Desa Banaran dan berstatus jalan kabupaten. Hanya saja, truk pengangkut pasir lebih sering melalui jalur jalan di wilayah Pedukuhan Bleberan dan Sawahan tersebut, untuk memangkas jarak.

"Seharusnya tidak lewat, truk itu harusnya lewat bawah yaitu jalur di badan sungai kemudian masuk ke jalan yang sudah ditentukan. Hal ini sudah disampaikan ke pemerintah provinsi,"katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Jokowi Tertarik Jalur Bedah Menoreh Kulon Progo
Wakil Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tertarik dengan usulan Jalur Bedah Menoreh Bandara YIA.
Senangnya Siswa di Kulon Progo Terima Buku dari Jokowi
Jokowi meninjau progres pembangunan Bandara YIA dan membawa berkah bagi sejumlah orang.
Ada Naga Sepanjang 250 Meter di Kulon Progo
Naga sepanjang 250 meter membelah jalanan yang menjadi rute kegiatan tersebut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.