Kadis Pertanian Aceh Bantah Laporkan Keuchik ke Polda

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh A Hanan membantah pihaknya telah melaporkan Munirwan ke Polda Aceh.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh A Hanan (kaca mata) ikut menyaksikan penyerahkan KTP ke pihak Polda Aceh, Kamis 25 Juli 2019 sore. KTP tersebut merupakan penjamin atau dukungan proses penangguhan penahanan terhadap tersangka Munirwan. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh A Hanan membantah pihaknya telah melaporkan Munirwan ke Polda Aceh terkait penyebaran benih padi IF8 tak berlabel kepada masyarakat.

"Kami jelaskan sekali lagi bahwa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Gubernur Aceh tidak pernah melaporkan Teungku Munirwan ke Polda Aceh," kata Hanan saat dijumpai di Mapolda Aceh, Kamis 25 Juli 2019 sore.

Hanan datang ke Mapolda Aceh bersama Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiradmadinata. Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti dukungan berupa KTP kepada pihak Polda Aceh, terkait proses penangguhan penahanan terhadap tersangka Munirwan.

"Tidak benar kami melaporkan Tgk Munirwan ke Polda Aceh, kami memberi dukungan tentang inovasi, tetapi harus sesuai ketentuan, sesuai perundang-undangan," kata Hanan.

Kami ikut sebagai penjamin kepada Teungku Munirwan untuk proses penangguhan penahanan

Hal senada juga disampaikan Wiradmadinata. Menurutnya, apa yang beredar di media yang menyebutkan bahwa Munirwan dilaporkan oleh Kadis Pertanian dan Perkebunan sama sekali tidak benar.

Bahkan, menurut Wiradmadinata, penangkapan itu murni dari pihak kepolisian dan tidak ada sangkut paut dengan mereka.

"Kami ikut sebagai penjamin kepada Teungku Munirwan untuk proses penangguhan penahanan. Jadi, Kita bersama-sama menyelesaikan kasus ini dengan baik. Mudah-mudahan Pak Kapolda nanti bisa mempertimbangkannya, kita berharap proses ini bisa berjalan lancar dan sukses," kata dia.

Bertolak Belakang

Apa yang disampaikan A Hanan dan Wiradmadinata bertolak belakang dengan pemberitaan sejumlah media, di mana dengan jelas disebutkan bahwa Munirwan dilaporkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebuan Aceh terkait benih IF8.

Surat kadis Pertanian AcehSurat pelaporan Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh terkait benih padi IF8. (Foto: Istimewa)

Bahkan, surat pelaporan Munirwan beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial lainnya di Aceh. Surat bertanggal 28 Juni 2019 itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanian dan Perkebuan Aceh, A Hanan serta dibubuhi stempel basah.

Dalam surat itu, dijelaskan secara ringkas pokok permasalahan serta alasan pelaporan Munirwan ke Polda Aceh.

Untuk diketahui, Munirwan merupakan keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Dia dilaporkan ke Polda Aceh karena dituduh menyebarkan benih padi IF8 tak berlabel kepada masyarakat.

Keuchik yang pernah membawa desanya meraih juara dua Nasional Inovasi Desa Tahun 2018 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 23 Juli 2019 lalu.

Hingga saat ini, ia ditahan di bagian Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Aceh.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol T Saladin belum merespons saat dihubungi Tagar mengenai siapa yang melaporkan Munirwan. Begitu pun pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas. []

Baca juga:


Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.