Kivlan Zen Belum Pasti Hadiri Persidangan

Pengacara Kivlan Zen menyatakan surat agar dapat menghadiri pengadilan sudah diajukan, tapi belum mendapat konfirmasi dari kliennya itu.
Mayor Jenderal Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). (Foto: Antara/Wibowo Armando)

Jakarta - Pengacara dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen, menyatakan surat agar dapat menghadiri pengadilan sudah diajukan, tapi belum mendapat konfirmasi dari kliennya itu.

Selain itu, pengacara itu mengaku tidak tahu perihal isu yang menyebutkan kalau Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu akan mencabut gugatan praperadilan.

"Saya baru dengar dari kawan-kawan wartawan tentang adanya pencabutan. Saya tidak tahu," ujar Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Tonin, jika hal itu benar, dia sudah pasti tidak perlu datang ke pengadilan dengan surat kuasa dari Kivlan Zen.

Tonin juga menegaskan kembali kalau dia tidak tahu mengenai isu pencabutan gugatan praperadilan itu dan mengajak masyarakat menunggu putusan hakim.

Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir, ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir.

"Jadi, kita tunggu saja dari majelis hakim. Kalau berita di luar kita tanggapi, saya bukan kuasa hukum namanya," tegasnya

Hingga berita ini diturunkan, Kivlan Zen masih belum menjawab apakah bisa hadir ke pengadilan karena belum mendapat izin. Namun, menurut Tonin, jika tidak diizinkan oleh Polda Metro Jaya untuk menghadiri sidang, telah terjadi perbuatan sewenang-wenang atas Kivlan karena yang bersangkutan dipanggil resmi oleh pengadilan dengan surat resmi.

"Siapa saja yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir. Kalau tidak hadir, ada hukumannya. Kasihan Pak Kivlan dihukum karena tidak hadir," katanya.

Kasus Kepemilikan Senjata

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Mei 2019.

Dia mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya karena penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019. Kivlan merasa keberatan atas penetapan status tersangkanya.

Minta Perlindungan Hukum DPR

Selain itu, Kivlan Zen juga meminta perlindungan pada beberapa pihak. Dia telah mengirimkan surat permohonan perlindungan keselamatan ke Menko Polhukam Wiranto dan Menhan Ryamizard Ryacudu, serta juga ke Komisi II DPR

Pengacaranya berharap kalau mantan petinggi Angkatan Darat itu mendapatkan perlindungan dari negara karena kasus yang menimpa Kivlan Zen adalah masalah keamanan negara. []

Baca juga:

Kini, Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum ke DPR

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi