Kini, Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum ke DPR

Tersangka Kivlan Zen mengirimkan surat perlindungan hukum ke Komisi II DPR. Kivlan adalah terduga kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Setelah mengirimkan surat permohonan perlindungan keselamatan ke Menko Polhukam Wiranto dan Menhan Ryamizard Ryacudu. Kini, tersangka Kivlan Zen mengirimkan surat perlindungan hukum ke Komisi II DPR. Kivlan adalah terduga kepemilikan senjata api ilegal.

"Sampai saat ini belum ada balasan dari pak Wiranto, tapi kami sudah masukkan lagi surat perlindungan hukum ke DPR Komisi II dan Kementerian Pertahanan, kami masukkan lagi," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Senin 17 Juni 2019.

Yuntri berharap mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mendapatkan perlindungan dari negara. Karena, kasus yang menimpa purnawirawan TNI itu merupakan masalah keamanan negara.

Selain minta perlindungan ke lembaga negara, Kivlan juga ingin penyidik melakukan gelar perkara secara transparan atau terbuka. Sebab, kata Yuntri, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus tersangka Iwan Kurniawan, anak buah Kivlan.

"Ini yang kami minta gelar perkara sesegera mungkin tentang kinerja polisi. Jadi, kalau seandainya diuji dengan gelar perkara kepada penyidik secara terbuka dan transparan agar semua jelas dan kita nguji juga. Kalau enggak terbukti ya SP3 dong," ujar Yuntri.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari.

Selain kepada Menkopolhukam dan Menhan, surat permohonan perlindungan hukum juga dikirim kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

Berita terkait:

Berita terkait
0
Mensos Risma Berbagi Tips untuk Meningkatkan Usaha Mikro Bisa Melejit dengan Keuntungan Miliaran
Menteri Sosial Tri Rismaharini berbagi kiat usaha kepada ibu-ibu penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Simak ulasannya.