Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan tahapan Pilkada Aceh digelar pada tahun 2022.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh telah sepakat penetapan Pilkada Aceh di tahun 2022.
"Kita telah sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," kata Samsul Bahri kepada Wartawan, Kamis, 21 Januari 2021.
Tahapan Pilkada dimulai April 2021 dan pencoblosan Februari 2022 nanti.
Tahapan Pilkada 2022 sambung Samsul telah dituangkan dalam salinan surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
"Tahapan Pilkada dimulai April 2021 dan pencoblosan Februari 2022 nanti," katanya.
Baca juga:
- Denny Siregar: Risma Lawan Berat AHY di Pilkada Jakarta 2022
- Akankah Pilkada 2022 Digabung ke Pemilu Serentak 2024?
- DPR RI Apresiasi Pilkada Serentak 2020 yang Sukses
KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota juga melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dengan tujuan agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WaliKota.
“Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 ini bukan karena sebuah tekanan pesanan pihak-pihak tertentu namun ini merupakan murni perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut dan melaksanakannya," ujarnya. []