Aceh Gelar Pilkada Sendiri pada 2022

Provinsi Aceh akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sendiri pada tahun 2022 mendatang.
Suasana rapat koordinasi rencana pelaksanaan Pilkada serentak 2022 di Gedung DPR Aceh, Senin, 29 Juni 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Provinsi Aceh akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sendiri pada tahun 2022 mendatang. Dalam Pilkada nanti, ada 20 kabupaten/kota yang memilih bupati dan wali kota serta 23 kabupaten/kota memilih gubernur untuk satu periode ke depan.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, Pilkada serentak 2022 digelar di Tanah Rencong mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Dalam undang-undang khusus ini, Aceh dibolehkan menggelar Pilkada sendiri.

"Aceh boleh mengabaikan pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang juga mengatur soal Pilkada 2024. Karena, Aceh punya UUPA," kata Dahlan, saat memimpin rapat koordinasi rencana pelaksanaan Pilkada 2022 di Gedung DPR setempat, Senin, 29 Juni 2020.

Rapat koordinasi itu diikuti Komisi I DPRA, Komisi A DPRK kabupaten/kota seluruh Aceh, Panwaslih Aceh, KIP Aceh dan perwakilan dari Pemerintah Aceh. Hasil rapat merekomendasikan Aceh siap menggelar Pilkada 2022. Rekomendasi ini diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan bersama.

Aceh boleh mengabaikan pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang juga mengatur soal Pilkada 2024.

Karena itu, Dahlan meminta perwakilan DPRK kabupaten/kota untuk menggelar rapat dengan eksekutif di daerah masing-masing. Hal ini untuk membahas tentang persiapan pesta demokrasi itu.

"DPRK harus gelar rapat dengan bupati atau wali kota, KIP, Panwaslih dan unsur terkait lainnya di masing-masing daerah," ujar Dahlan.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus. Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPRK kabupaten/kota, yakni dengan menggelar rapat dengan bupati atau wali kota setempat. Sehingga, pelaksanaan Pilkada 2022 sesuai yang diharapkan.

"DPRA berharap supaya komisi A yang pulang ke daerah untuk segera koordinasi dengan eksekutif. Supaya ada titik temu, harus sinergi. Jangan nanti ada di kabupaten begini, di provinsi begitu. Harus ada satu sikap. Kita harapkan yang demikian," tutur Yunus.

Baca juga: 

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Jafar menuturkan, pelaksanaan Pilkada di Aceh memang tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA.

“UUPA ini adalah undang-undang khusus yang dimiliki Aceh dan bisa mengesampingkan aturan perundangan-undangan yang setingkat atau di bawahnya," ujar Jafar.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri juga mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2022. Karena itu, persiapannya sudah bisa dimulai dari sekarang.

"Pilkada Aceh sudah diatur di UUPA. Sekarang tinggal keberanian, kemauan kita berkoordinasi dengan pemerintah pusat," katanya. []

Berita terkait
Dokter di Aceh Positif Covid-19, Puskesmas Ditutup
Seorang dokter Aceh terpapar Covid-19. Puskesmas tempatnya bekerja ditutup sementara.
Aparatur Desa di Aceh Harus Berperan Perang Covid-19
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta pemerintah kota untuk memanfaatkan aparatur desa dalam mengantisipasi peredaran virus corona.
Aceh Kembali Perketat Pintu Masuk di Perbatasan
Pemerintah Aceh akan kembali memperketat pengawasan lalu-lintas orang di pintu masuk ke Aceh di wilayah perbatasan.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara