Samosir - Saut Martua Tamba secara resmi menjadi Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kader PDIP itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat 29 November 2019.
"Kita telah menetapkan dan mengesahkan unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua DPRD Samosir yaitu saya sendiri Saut Martua Tamba dan wakil ketua Basrun Sihombing dari Nasdem dan Nasib Simbolon dari PKB," ujar Saut saat menjadi pimpinan sementara DPRD Samosir.
Sedangkan untuk fraksi ditetapkan lima yaitu Fraksi PDIP dengan Ketua Renaldi Naibaho, Wakil Ketua Pardon Lumbanraja dan Sekretaris Paham Gultom.
Fraksi DPRD Nasdem dengan Ketua Polma Hasehaton Gurning, Wakil Ketua Pantas Maroha Sinaga dan Sekretaris Magdalena Sitinjak.
Fraksi PKB Noni Sulvia Situmorang, Wakil Ketua Haposan Sidauruk dan Sekretaris Pantas Lasidos Limbong. Fraksi Golkar dengan Ketua Jonny Sagala, Wakil Ketua Polten Simbolon dan Sekretaris Parluhutan Sinaga.
Lalu ada Fraksi Gabungan Nurani Demokrat Indonesia Raya dengan Ketua Russel Baringin Jaya Sihotang, Wakil Ketua Suhanto Sitanggang serta Sekretaris Saurtua Silalahi.
"Setelah ini akan kita kirimkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk ditetapkan," tambah Saut.
Pada Senin 25 November lalu, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Paul Marpaung sudah mengambil sumpah dan melantik 25 anggota DPRD Samosir periode masa jabatan 2019-2024.
Tersangka di Polres Samosir
Sebelumnya, diberitakan, Polres Samosir sudah menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Samosir berinisial SMT, 35 tahun. Dugaan perbuatan melakukan pengancaman terhadap seorang kepala desa.
Selaku Ketua DPC kita serahkan kepada aparat hukum, biarlah hukum yang memutuskan
Penetapan tersangka terhadap SMT dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor.
Menurutnya SMT ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 335 Ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.
"Bahwa SMT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman terhadap Darman Tamba asal Desa Tamba Dolok, Kecamatan Sitio-tio Kabupaten Samosir," ujar Jonser di Mako Polres Samosir, Pangururan, Jumat 22 November 2019.
Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditunjukkan Jonser, polisi telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka saudara SMT sekitar dua minggu lalu dan dalam waktu dekat kita akan menyurati gubernur untuk meminta izin persetujuan melakukan pemanggilan," tegas Jonser.
Darman Tamba, 30 tahun, melaporkan SMT yang dia tuduh melakukan pengancaman terhadap dirinya pada waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu, pukul 10.00 WIB di Desa Sosor Galung Tamba Dolok, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir.
Terkait hal itu, Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Siahaan mengaku terkejut dan akan memanggil kadernya tersebut dilakukan klarifikasi.
"Masalahnya apa dek? Selaku Ketua DPC kita serahkan kepada aparat hukum, biarlah hukum yang memutuskan," ujar Sorta Siahaan ketika dikonfirmasi hari yang sama.
Sebelumnya, SMT dikabarkan telah ditetapkan oleh partainya sebagai calon kuat Ketua DPRD Samosir periode 2019-2024.
Ketika dikonfirmasi tentang apakah akan ada peninjauan ulang nama tersebut sebagai Ketua DPRD Samosir nantinya, Sorta mengaku akan melihat dulu permasalahannya.
"Partai akan melihat permasalahannya dulu dengan memanggil Bapak SMT segera setelah informasi diterima partai," kata Sorta.
SMT sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi terkait status hukum yang ditetapkan terhadapnya.[]