Medan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumut, berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan dan penanganan Covid-19.
Penetapan status tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Samosir, Selasa, 16 Februari 2021. Selain JS, kejaksaan juga menetapkan Plt Kadis Perhubungan SS sebagai tersangka pada kasus yang sama.
JS ditetapkan tersangka selaku PPK pengadaan makanan tambahan gizi dan SS sebagai Kepala ULP Samosir.
"Setelah melakukan pemeriksaan hari ini, kami meningkatkan status saksi JS yang adalah Sekretaris Daerah Pemkab Samosir dan saudara SS adalah Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M. Meliala.
Penetapan tersangka sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.
Kepada dua tersangka tersebut tidak kami lakukan penahanan
"Penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19," tukas Paul.
Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi Tampubolon menyatakan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
- 8 Cara Angkasa Pura Airports Cegah Korupsi Covid-19
- Mensos Korupsi Bansos, Pengamat: Kemungkinan Ada Permainan Elite
Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. "Kepada dua tersangka tersebut tidak kami lakukan penahanan," kata Tulus.
Untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, ungkap Tulus, kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan.
Diketahui bahwa pada April 2020 lalu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Pengadaan dan pengepakan barang dan jasa dilakukan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp 410.291.700.[]