Calon Ketua DPRD Samosir Ancam Bunuh Kepala Desa

Politikus PDIP Samosir, Sumatera Utara, menjadi tersangka di Polres Samosir terkait pengancaman pembunuhan terhadap seorang kepala desa.
Ketua DPC PDIP Samosir, Sorta Siahaan (kedua dari kiri). (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - SMT, 35 tahun, politikus PDIP Samosir, Sumatera Utara, menjadi tersangka di Polres Samosir terkait pengancaman pembunuhan terhadap seorang kepala desa.

SMT sendiri merupakan sosok yang digadang-gadang menjadi calon Ketua DPRD Samosir periode 2019-2024. Saat kejadian pengancaman, SMT masih menjabat sebagai anggota DPRD Samosir periode 2014-2019.

Terkait kasus ini, Ketua DPC PDIP Samosir, Sorta Siahaan mengaku terkejut dan akan memanggil kadernya tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Masalahnya apa, Dek? Selaku Ketua DPC kita serahkan kepada aparat hukum, biarlah hukum yang memutuskan," ujar Sorta, dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 22 November 2019 malam.

Apakah partai akan meninjau ulang posisi SMT sebagai calon ketua dewan, Sorta mengaku akan melihat dulu permasalahannya.

"Partai akan melihat permasalahannya dulu dengan memanggil SMT segera, setelah informasi diterima partai," tegas Sorta.

Penetapan tersangka terhadap SMT dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor. Dia menyebut, SMT ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

"Bahwa SMT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman terhadap Darman Tamba asal Desa Tamba Dolok, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir," ungkap Jonser, di Mako Polres Samosir, Pangururan, Jumat 22 November 2019.

Anggota dewan melakukan tindak pidana pengancaman pada seorang kepala desa, itu sangat buruk menurut kami

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditunjukkan Jonser, polisi telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka saudara SMT sekitar dua minggu lalu dan dalam waktu dekat kita akan menyurati Gubernur Sumatera Utara untuk meminta izin persetujuan melakukan pemanggilan," kata Jonser.

Sebelumnya, Kepala Desa Tamba Dolok, Darman Tamba, 30 tahun, melaporkan SMT yang melakukan pengancaman terhadap dirinya pada waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu pukul 10.00 WIB di Desa Sosor Galung Tamba Dolok, Sitio-tio, Kabupaten Samosir.

Jagiat Sihaloho selaku kuasa hukum Darman Tamba menyampaikan harapannya SMT segera diproses hukum. Menurut Jagiat, SMT melakukan pengancaman yang membuat drop mental klienya.

"Ada banyak orang menyaksikan. Karena saat itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Nah, di situ klien saya tidak melawan. Dengan ancaman si tersangka ini, klien saya drop," tutur Jagiat.

Jagiat menyayangkan tindakan SMT, konon saat itu SMT seorang wakil rakyat yang harusnya melindungi rakyatnya.

"Jangankan melakukan pengancaman kepada rakyatnya, seorang anggota DPRD yang notabene selayaknya memberikan contoh yang baik. Dalam bertutur kata. Apalagi dalam kondisi seperti ini anggota dewan melakukan tindak pidana pengancaman pada seorang kepala desa, itu sangat buruk menurut kami," kata Jagiat.

Sejauh ini SMT belum berhasil dimintai keterangan.[]

Berita terkait
Dua Pejabat Samosir Kandas Melamar Sekda Dairi
Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Dairi, mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dua pejabat dari Samosir kandas.
Bakal Calon Bupati Toba Samosir Kampanye Lewat Buku
Maju dalam Pilkada 2020, Balon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir kampanye lewat aksi bagi buku.
Siswa SD di Samosir Tak Paham Gosok Gigi yang Benar
Ditemukan anak SD di Kabupaten Samosir, 98 persen mengalami gigi berlubang serta 85 persen belum paham sikat gigi yang benar.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.