Ketua DPD RI Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 Ke Mahkamah Konstitusi

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan Judicial Review Pasal 222 UU Pemilu ke MK.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Tagar/DPD RI)

Jakarta - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah partai politik baru untuk mengajukan Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut LaNyalla, Judicial Review dibutuhkan agar ada perubahan mendasar dalam koridor kepemimpinan nasional.

"Pasal 222 menjegal partai baru atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak punya basis suara hasil Pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres," ujar LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech Dialog Kebangsaan bertema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa', kerjasama DPD RI dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya, Gedung B Komplek Parlemen Senayan, Senin, 14 Maret 2022.

Menurutnya, partai baru seperti Partai Ummat yang digagas Amien Rais dan Partai Pelita yang digagas Din Syamsudin, serta parpol baru lainnya tidak akan bisa berbuat banyak dalam perubahan kepemimpinan nasional di 2024 nanti.


Padahal partai baru tentu tujuannya untuk menawarkan gagasan sekaligus melakukan evaluasi atas ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja Partai Politik yang lama, terutama dalam menyajikan calon pemimpin bangsa, di tahun 2024 nanti.


Meskipun hak konstitusionalnya dijamin Undang-Undang Dasar di Pasal 6A ayat (2), namun sudah dimatikan begitu saja oleh Undang-Undang Pemilu Pasal 222.

"Makanya saya mendukung upaya Partai Ummat, dan Partai Politik baru lainnya, untuk mengajukan Judicial Review Pasal 222 tersebut," ujarnya.

Selama ini Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh berbagai kalangan, dengan alasan penggugat tidak mempunyai legal standing karena bukan partai politik.

"Nah ini kan partai politik walaupun parpol baru tetapi memenuhi apa yang ditegaskan oleh MK. Mereka ini punya legal standing," paparnya.

Ditambahkan LaNyalla, Pasal 222 juga membuat harapan dan tumpuan rakyat kepada Partai Politik baru sebagai saluran evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, Presiden dan Wakil Presiden pupus atau kandas.

"Padahal partai baru tentu tujuannya untuk menawarkan gagasan sekaligus melakukan evaluasi atas ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja Partai Politik yang lama, terutama dalam menyajikan calon pemimpin bangsa, di tahun 2024 nanti," lanjutnya.

Dijelaskannya, penjegalan ini bukan saja melanggar Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, tetapi juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan Pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.

Hadir dalam kesempatan itu para Senator Anggota DPD RI, Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Profesor Amien Rais, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Profesor Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro, Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo dan para Pegiat dan Pemerhati Konstitusi. []

Berita terkait
Ketua DPD RI Paparkan Efek Domino Kelangkaan Pangan Jika Tak Segera Diatasi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan kelangkaan pangan seperti minyak goreng dan gula pasir akan menimbulkan efek domino.
Tekan Kemiskinan, Ketua DPD RI Usul Pemberdayaan Ekonomi Desa Dipercepat
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai pemberdayaan ekonomi desa merupakan kunci untuk menekan angka kemiskinan.
Ketua DPD RI Patahkan Klaim Luhut Soal Analisa Big Data Penundaan Pemilu 2024
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mematahkan klaim Menko Luhut yang mengatakan, berdasarkan analisa big data soal penundaan pemilu 2024.