Jeneponto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tidak tanggung tanggung memberantas kasus korupsi di kabupaten Jeneponto, kali ini kembali menggiring kepala cabang IKK PDAM Bonto Jai Jeneponto, Saleng, ke Lapas Kelas II Jeneponto untuk dilakukan penahanan.
"Dia ditahan setelah melakukan pemeriksaan diruang penyidik kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto selama tiga jam," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saut Malatua
Dari hasil audit BPK kerugian negara yang di tilep tersangka sekitar Rp 170 juta.
Dia mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana khas PDAM Jeneponto yang telah merugikan negara
"Dari hasil audit BPK kerugian negara yang di tilep tersangka sekitar Rp 170 juta bersumber dari dana khas PDAM tahun anggaran 2014 - 2016," terangnya
Dia menyampaika kasus ini sudah lama bergulir sejak 2016, namun status penahananya dilapas kelas II B Jeneponto masih penitipan oleh penyidik Kajari Jeneponto.
"Dia akan ditahan selama 21 satu hari di tahanan Lapas Kelas II B Jeneponto, sambil menunggu tahap dua selesai untuk melanjutkan di meja pengadilan,"katanya
Meski statusnya tahanan masih titipan, kata dia penahananya sama seperti tahanan narapidanan yang lain.
Jadi, tidak ada perbedaan antara penahanan titipan dan penahanan narapidana yang lain,"jelasnya.
Baca juga:
- Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Jeneponto Ditahan
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Jeneponto
- Ketua DPRD Jeneponto Disoroti Karena Mantan Napi