Jeneponto - Tiga tersangka kasus korupsi uang makan dan minum pasien RSUD Jeneponto di giring ke lapas kelas II B Jeneponto oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa 20 November 2019 untuk dilakukan penahanan.
Pantauan Tagar mereka digiring ke lapas kelas II B Jeneponto, jalan monro-monro kelurahan pabiringan kecamatan binamu, menggunakan mobil kijang inova usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di di ruang penyidik kantor kejari Jeneponto di jalan Sultan Hasanuddin
"Tiga tersangka masing-masing berinisial S, K dan S di giring karena terbukti terlibat kasus korupsi uang makan dan minum pasien rumah sakit Lanto Daeng Pasewang tahun anggaran 2013 lalu, dengan kerugian negara mencapai kurang lebih 800 juta rupiah," kata Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Jenepoto, Saut Malatua
Dia mengatakan hasil kerugian negara berdasarkan temuan atau hasil audit BPK-RI Sul-Sel yang dijadikan acuan kejari Jenponto untuk menetapkan dan menahan ketiga tersangka.
"Namun penahanan ketiganya saat ini masih status tahanan penitipan di Lapas Kelas II B Jeneponto oleh penyidik kejaksaan negeri Jeneponto.
ketiganya akan ditahan selama 20 hari, sambil menunggu tahap dua selesai untuk melanjutkan di meja pengadilan,"katanya
Meski statusnya masih titipan, kata dia namun penahanya sama seperti tahanan narapidana yang lain, tetap ditahan dalam tahanan lapas.
"Jadi tidak ada perbedaan antara tahanan titipan dan tahanan narapidana yang lain," tutupnya. []
Baca juga:
- Ketua DPRD Jeneponto Disoroti Karena Mantan Napi
- Puncak Kekeringan Warga Jeneponto Gunakan Air Sungai
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Jeneponto