Kementerian ATR/BPN Tanggapi Kasus Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN target pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar dan dapat mengurangi sengketa dan kejahatan oleh para mafia tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. (Foto: Instagram/@sofyan.djalil)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi yang membidangi pertanahan mempunyai target pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar dan dapat mengurangi sengketa dan kejahatan oleh para mafia tanah.

Permasalahan mafia tanah yang saat ini banyak dibicarakan salah satunya yang menimpa Keluarga Dino Patti Djalal, Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengungkapkan jika yang terjadi pada kasus tersebut adalah akibat ulah mafia tanah.

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah keliatannya semua oke. Semua persyaratan ada, ada AJB, pengecekan di cek ke kantor BPN ada, sehingga BPN tidak mengetahui bahwa akte jual beli itu adalah orang yang tidak berhak karena menurut berita yang kita dengar terjadi karena pemalsuan KTP," ujar Sofyan A. Djalil dalam konferensi pers mengenai kasus tanah Dino Patti Djalal.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan untuk mengatasi hal tersebut akan memperbaiki sistem pertanahan, yaitu bertransformasi digital. "Oleh sebab itu kita mau memperbaiki sistem nanti semua data kita akan elektronikan kalau ada orang datang langsung dengan sistem elektronik namun itu masih perlu uji coba," katanya.

Jika memang terbukti di pengadilan bahwa beliau adalah figur dan ada pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan pendaftaran melalui akta jual belinya

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B Agus Widjayanto mendukung tindakan Dino Patti Djalal untuk melaporkan masalahnya kepada Kepolisian karena masalah ini termasuk tindak pidana murni pemalsuan dan penggelapan hak. 

"Jika memang terbukti di pengadilan bahwa beliau adalah figur dan ada pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan pendaftaran melalui akta jual belinya. Dan status tanah pada fungsinya dapat kembali menjadi sertifikat atas nama pemilik semula," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberantas mafia tanah. "Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus pidana seperti ini. Namun kami bekerja sama dengan kepolisian. Kami telah membentuk tim pelaksana untuk pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan," kata R.B Agus Widjayanto.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana menuturkan bahwa dokumen-dokumen analog sangat rawan sekali untuk dilakukan pemalsuan jadi ke depan dengan sistem elektronik akan lebih aman. "Kedepan bahwa memang hal-hal yang kita pikirkan untuk melakukan kegiatan elektronik ini adalah untuk melindungi orang-orang yang seperti Dino Patti Djalal, untuk melindungi semua masyarakat. Jadi semua transaksi kedepan memang harus dibuktikan dengan informasi lain yang tidak ada di dalam fisik misalnya sidik jari dan lain-lain," tuturnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemen ATR/BPN Bahas Rencana Pembangunan di Sukabumi
Kementerian ATR/BPN merespon rencana Presiden Joko Widodo melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Bagian Selatan.
Kementerian ATR/BPN Menuju Digitalisasi
Kementerian ATR/BPN terus berinovasi menuju digitalisasi. Tahun ini, Kementerian ATR/BPN mempunyai empat layanan berbasis elektronik.
Ada Pulau Dijual, Ini Respon Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN berkomentar soal kasus jual-beli Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang terjual seharga Rp 900 juta.