Jakarta - Kementerian ATR/BPN terus berinovasi menuju digitalisasi. Tahun ini, Kementerian ATR/BPN mempunyai empat layanan berbasis elektronik. Adalah Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa layanan sertipikat elektronik ini bakal segera diluncurkan. Menurutnya, layanan ini akan berbeda dengan sertipikat analog yang biasa digunakan masyarakat. Meski demikian, ia memastikan penggunaan sertipikat elektronik secara teknis sama dengan analog.
"Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholder terkait," ujar Teuku Taufiqulhadi di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholder terkait
Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini.
Ia menuturkan, tidak ada penarikan sertipikat analog. Melainkan, masyarakat yang ingin mengganti sertipikat menjadi elektronik, terjadi peralihan hak, atau bahkan pemeliharaan data, maka sertipikat analog bakal ditarik lalu digantikan menjadi sertipikat elektronik
"Untuk penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh Kepala Kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertipikat analognya ditarik oleh Kepala Kantor digantikan oleh sertipikat elektronik," tambahnya.
Selain itu, Dwi Purnama juga menjelaskan latar belakang 'diluncurkannya sertipikat elektronik ini. Menurutnya, hal itu perlu untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tutur dia.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya memastikan soal keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik tersebut.
Virgo menyebut, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatanganan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," imbuh Virgo. []
Baca juga:
- Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas Narkotika
- Kementerian ATR/BPN Lantik 5.461 Pejabat Fungsional
- Kementerian ATR/BPN Kampanyekan Program Lewat Media Sosial