Ada Pulau Dijual, Ini Respon Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN berkomentar soal kasus jual-beli Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang terjual seharga Rp 900 juta.
Pulau Lantigian, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. (Foto:Tagar/Selayarnews)

Jakarta - Kasus jual-beli Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan seharga Rp 900 juta terus mendapat respon. Tak terkecuali dari Kementerian ATR/BPN.

Pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Wilayah II Jinato Taka Bonerate itu bahkan telah dibayarkan DP sebesar Rp 10 juta, beberapa saksi pun telah diperiksa kepolisian setempat.

Soal tanggapan Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga ini mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Namun begitu, ia memastikan bahwa Pulau Lantigiang tersebut memang ditetapkan sebagai kawasan.

"Tapi tampaknya kalau pulau itu (Pulau Lantigiang) masuk ke taman nasional, tetapi harus kami pastikan dulu ke daerah itu posisinya di mana," kata dia.

Kemudian kalau terkait dengan kepemilikan pulau, satu pulau itu tidak boleh dibeli atau dikuasai oleh satu individu, itu ada di Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2016

Mengenai informasi bahwa Pulau Lantigiang dimiliki oleh individu dan dijual kepada individu, Indra menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak boleh dikuasai oleh satu individu mana pun.

"Kemudian kalau terkait dengan kepemilikan pulau, satu pulau itu tidak boleh dibeli atau dikuasai oleh satu individu, itu ada di Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2016," kata Indra.

"Berapa persen yang bisa dikuasai, berapa persen yang bisa diberikan haknya kepada masyarakat, berapa persen yang harus dilinduungi. Dalam aturan itu dijelaskan, tidak boleh membatasi akses terhadap pulau-pulau itu," lanjut dia.

Sekedar informasi dari hasil pemeriksaan Polres Kepulauan Selayar, diketahui Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," kata Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan beberapa waktu lalu. []

Baca juga:

Berita terkait
Bupati Selayar: Usut Tuntas Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang
Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Basli Ali, meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus jual beli Pulau Lantigiang
Polisi Dalami Kasus Jual Beli Pulau Lantigian Selayar Sulsel
Polres Kepulauan Selayar terus mendalami kasus jual beli Pulau Lantigian yang dikabarkan dijual Rp 900 juta.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.