Keluarga Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Jaksa seharusnya menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman mati.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kuasa hukum dari 11 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Herry Wirawan (HW), Yudi Kurnia, meminta pelaku dihukum mati. Namun, Yudi melihat, tuntutan tersebut tidak terdapat dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung.

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Dalam perubahan kesatu nggak ada hukuman mati atau kebiri," kata Yudi,  Selasa, 21 Desember 2021

Yudi menuturkan, dalam undang-undang perlindungan anak perubahan ke satu disebutkan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, pada pasal 81 ayat 3 terdapat pemberatan sepertiga hukuman disebabkan pelaku adalah guru sehingga menjadi 20 tahun.

"Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.

Menurut Yudi, jaksa seharusnya menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman mati. Yudi berharap, jaksa dapat menerapkan aturan tersebut.

"Harusnya diterapkan undang-undang perubahan kedua karena di situ mengatur kebiri hukuman seumur hidup. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," tegasnya.

Yudi menyampaikan, kondisi korban saat ini berangsur membaik. Namun,  korban sempat mengalami penurunan kondisi mental saat kasus tersebut sempat mencuat dan viral.

"Kondisi korban alhamdulillah korban mental sudah mulai pulih sudah berangsur pulih, awalnya mereka nangis histeris trauma. Nah itu juga sempat bikin down saat mencuat di media mulai viral anak anak mulai down. Sekarang baik lagi anak-anak ada pendampingan dari Kabupaten Garut," katanya. []


Baca Juga


Berita terkait
Bunda Forum Anak Jabar Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Berat
Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan mencoreng lembaga pendidikan di Jawa Barat.
Ridwan Kamil: Santriwati Korban Pemerkosaan Akan Mendapat Trauma Healing
DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan.
Mengapa Polda Jabar tak Ekspos Kasus Pemerkosaan Belasan Siswi Sejak Awal?
Saat kasus itu dilaporkan pada Mei 2021, ternyata sudah ada beberapa korban yang sudah melahirkan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.