Jakarta - Kuasa hukum dari 11 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Herry Wirawan (HW), Yudi Kurnia, meminta pelaku dihukum mati. Namun, Yudi melihat, tuntutan tersebut tidak terdapat dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung.
Yudi menuturkan, dalam undang-undang perlindungan anak perubahan ke satu disebutkan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, pada pasal 81 ayat 3 terdapat pemberatan sepertiga hukuman disebabkan pelaku adalah guru sehingga menjadi 20 tahun.
"Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.
Menurut Yudi, jaksa seharusnya menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman mati. Yudi berharap, jaksa dapat menerapkan aturan tersebut.
"Harusnya diterapkan undang-undang perubahan kedua karena di situ mengatur kebiri hukuman seumur hidup. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," tegasnya.
Yudi menyampaikan, kondisi korban saat ini berangsur membaik. Namun, korban sempat mengalami penurunan kondisi mental saat kasus tersebut sempat mencuat dan viral.
"Kondisi korban alhamdulillah korban mental sudah mulai pulih sudah berangsur pulih, awalnya mereka nangis histeris trauma. Nah itu juga sempat bikin down saat mencuat di media mulai viral anak anak mulai down. Sekarang baik lagi anak-anak ada pendampingan dari Kabupaten Garut," katanya. []
Baca Juga
- Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Suami Istri di Bukittinggi
- Istri Suruh Suami Perkosa Pedagang Aur Kuning Bukittinggi
- Polisi Kejar Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto
- Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Bone Sulsel