Bukittinggi - Diduga akibat cemburu buta, seorang istri menyuruh suaminya memperkosa seorang wanita yang bekerja di salah satu toko di Aur Kuning. Satuan Reskrim Polres Bukittinggi berhasil meringkus pasangan suami istri itu atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan penangkapan terhadap suami berinisial AF, 36 tahun dan istrinya berinisial YN, 40 tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Kedua pelaku diketahui warga kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi.
Dikatakan AKP Chairul dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah pelaku.
"Pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Dimana pelaku AF dan korban ini sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur Kuning," terang Chairul.
"Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban," tambah AKP Chairul.
Mengetahui hal tersebut, istri AF yang berinisial YN lalu mencoba menghubungi korban. Setelah menemui korban, YN membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN.
"Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih didalami. Saat ini keduanya diamankan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Chairul.
Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya bakal menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Jo 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[]