Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Suami Istri di Bukittinggi

Polisi mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan seorang gadis yang dilakoni sepasang suami istri di Kota Bukittinggi.
Ilustrasi kekerasan seksual akibat cinta segitiga. (Foto: Tagar/Getty Images)

Bukittinggi - Polisi mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan yang menyeret sepasang suami istri di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Korban tak kuasa melawan saat digagahi pertama kali pada tahun 2018 silam. Saat itu, korban sempat diancam orangtuanya akan dibunuh.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, polisi hingga kini masih terus mendalami kasus istri bantu suami perkosa rekan kerja itu. Pihaknya kembali mendapat fakta baru seputar kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku berinisial AF dan YN.

Kepada penyidik, AF mengakui perbuatannya memperkosa rekan kerjanya berinisial S, terdorong atas rasa sukanya kepada korban. Ia dan korban sudah bertahun-tahun kerja bareng di sebuah toko di kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi.

Kebersamaan itu lambat laun menumbuhkan benih-benih cinta di hati AF kepada korban. Ia pun lantas mencuri-curi kesempatan mendekati korban dengan terus menggodanya di tempat kerja.

Hingga pada suatu malam di tahun 2018, pelaku mendapat kesempatan membonceng korban sepulang kerja. Kesempatan ini tak disia-siakannya. AF langsung melarikan korban ke rumahnya yang kebetulan sedang sepi saat itu.

"Sesampainya di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya. Ini kali pertama korban diperkosa, adegannya direkam dan difoto," kata AKP Chairul.

Usai menggagahi korban, AF pun mengancam akan membunuh orangtua korban bila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Termasuk mengancam akan menyebarkan foto dan video syur tersebut.

Sejak kejadian itu, pelaku terus memepet korban. Memaksa korban melakukan video call tidak senonoh dengan ancaman yang sama jika menolak. Korban tak kuasa melawan, kenyataan pahit yang dialaminya itu terpaksa didiamkan selama bertahun-tahun.

Hingga di tahun 2020, perangai maniak AF terhadap korban diketahui YN, istrinya. Pertama kali tahu hubungan suaminya dan korban, sempat menyulut emosi YN kepada AF hingga memicu cekcok dalam rumah tangga mereka.

Namun AF lagi-lagi memegang kendali. Untuk membungkam mulut istrinya, ia melancarkan jurus akan menceraikan YN. Benar saja, nyali YN melawan kepada AF jadi ciut.

Karena takut diceraikan, YN jadi mau menuruti semua kemauan AF. Termasuk membantu suaminya itu untuk dapat mengulang mencicipi tubuh korban. Hingga pada 11 Desember 2020, aksi pemerkosaan terhadap korban kembali terulang.

Kali ini, YN diminta suaminya untuk menjemput korban ke lokasi kerjanya lalu dibawa ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, korban disuruh memuaskan birahi AF. 

"Pelaku meniduri korban di depan istrinya sebanyak dua kali di dalam kamar rumahnya," terang Chairul.

Tak tahan terus menerus jadi budak seks pelaku, akhirnya korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. Petualangan AF menjajakan cinta secara tak wajar itu akhirnya berhenti di tangan aparat Satreskrim Polres Bukittinggi.

Pelaku AF beserta istrinya diringkus polisi pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu, di kediamannya di Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai. Chairul sendiri sangat menyayangkan keputusan yang diambil sang istri yang mau saja menuruti permintaan suaminya, hanya karena takut akan diceraikan.

Saat ini, pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Pelaku AF dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga: Istri Suruh Suami Perkosa Pedagang Aur Kuning Bukittinggi

Diberitakan Tagar sebelumnya, sepasang suami istri di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi terpaksa harus berurusan dengan aparat berwajib. Keduanya dipolisikan dengan tuduhan telah melakukan perkosaan.

Pasangan itu yakni AF, 36 tahun dan istrinya YN, 40 tahun. Mereka diduga saling bekerjasama melakukan perangai tak terpuji. Merudapaksa seorang gadis 26 tahun, berinisial S yang tak lain adalah rekan kerja AF sendiri.[]

Berita terkait
Fakta Terbaru Kasus WNA Ajak Bule Pindah ke Bali
Kini keberadaan Kristen Gray telah dilacak oleh petugas, dan berada di Kabupaten Karangasem, Bali.
Fakta Aksi Klitih di Umbulharjo, Residivis dan Tren Scoopy
Fakta penganiayaan geng klitih di Umbulharjo, Kota Yogyakarta menunjukkan, seorang pelaku pernah terlibat kasus hukum dan tren Scoopy geser KLX.
Istri Suruh Suami Perkosa Pedagang Aur Kuning Bukittinggi
Seorang istri menyuruh suami memperkosa seorang wanita di hadapannya sendiri. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Bukittinggi.