Parepare - Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Parepare bersama Kepolisan Resort Parepare melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu, detonator, dan handphone di halaman kantor Kejari Parepare, Jumat 6 September 2019.
Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana umum yang ditangani sepanjang 2018 hingga 2019.
Kepala Kejari Parepare, Darmawansyah mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kita musnahkan barang bukti yang mana perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi," kata Andi Darmawangsa.
Dalam pemusnahan ini terdapat barang bukti berupa 445 saset paket sabu-sabu, 23 kaca pireks, dan 12 Bong dari hasil tindak pidana sebanyak 78 perkara
"Barang bukti yang lain, 490 detonator, dan 35 Handphone," bebernya.
Pemusnahan barang-barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan kedalam air, dan ada juga ditanam.
Pemusnahan barang bukti, kata dia, adalah kegiatan rutin lembaga Adhyaksa untuk mengantisipasi ulah oknum yang bisa menyalahgunakan barang bukti tersebut.
Sementara untuk para pelaku, lanjut dia, mendapat hukuman 10 bulan penjara untuk terpidana kasus detonator dan 20 tahun penjara kepada pelaku narkotika. []
Baca juga:
- Polisi Tangkap Pencemar Nama Baik Walikota Parepare
- Walaupun Anggaran Bermasalah, Kota Parepare Raih WTP
- Walikota Parepare Meninjau Smansa Pasca Didemo Siswa