Polisi Tangkap Pencemar Nama Baik Walikota Parepare

Dua pelaku pencemaran nama baik Walikota Parepare melalui akun Facebook ditangkap oleh polisi Polda Sulsel. Keduanya dijerat dengan UU ITE.
Salah satu unggahan tersangka pelaku pencemaran nama baik Walikota Parepare (Foto: Tagar/ Irsal Masudi).

Parepare - Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Darah (Polda) Sulawesi Selatan, menangkap dua orang terduga pelaku penyebar foto lampiran Surat Pernyataan (SP) yang di dalamnya tertulis dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar. Dalam surat tersebut dicatut nama Wali Kota Parepare.

Pelaku yang diringkus yaitu Kaharuddin sebagai pemilik akun Facebook La poluz Ogy Pare dan Iksan Ishak dengan akun Facebook Iksan Ishak. Penangkapan dua orang tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/231/VI/2019/SPKT tgl 27 Juni 2019.

"Kedua Tersangka diamankan Selasa, 27 Agustus 2019 bersama Iksan Ishak di Kota Parepare,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis 30 Agustus 2019. Menurut Dicky, Kaharuddin melalui akun Facebook-nya mem-posting surat pernyataan tentang penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang melibatkan Walikota Parepare, Taufan Pawe. Tak hanya itu, postingan tersebut dikirim ulang oleh Iksan Ishak pada bulan Juli lalu.

"Surat pernyataan tersebut tidak benar sehingga korban Walikota Parepare Taufan Pawe merasa nama baiknya dicemarkan dan membuat Laporan Polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Dicky. Pihaknya juga mengaku masih mendalami terkait motif kedua pelaku mengunggah foto tanda terima uang yang mengatasnamakan Wali Kota Parepare tersebut.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU RI no 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong/Hoax. []

Berita terkait
Seorang Ibu Sebut Jokowi Firaun Terancam Dijerat UU ITE
Seorang ibu yang menghina Jokowi di Facebook dengan sebutan Firaun, terancam dijerat Undang-Undang ITE.
Rahmadsyah Sitompul Terdakwa UU ITE di PN Kisaran
Saksi kubu 02 di MK, Rahmadsyah Sitompul seorang terdakwa UU ITE di Kisaran Sumatera Utara.
Tompi: Fahri dan Fadli Ikut Garap UU ITE, Sekarang Teriak-teriak Zolim?
Dokter Tompi mengkritik Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang mengeluh mengenai UU ITE
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.