Parepare - Pelaku pembobolan Rumah Toko (Ruko) di Kota Parepare, Sulsel, Sugianto alias Anto, 28 tahun, ditangkap Polisi gabungan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Bone. Polisi sebut, Sugianto mencuri uang panai atau mahar pernikahan sebanyak Rp 80 juta dan perhiasan emas.
"Pelaku ditangkap di Bone. Karena setelah membobol toko Talib di Kota Parepare, setelah itu dia langsung melarikan diri," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Supriyanto, Selasa 9 Februari 2021.
Uang dan emas yang dicuri pelaku adalah uang panai. Karena kebetulan anak korban mau menikah.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah membobol toko di Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel, pada Selasa 26 Januari 2021 lalu, dengan cara naik ke lantai dua menggunakan tangga dan merusak grandel atau kunci pintu dari belakang.

Kemudian, dia masuk ke dalam Ruko dan membuka laci kasir yang kebetulan tidak terkunci lalu mengambil uang Rp 80 juta dan dompet kecil yang berisi jarum pentul emas 22, seberat 10 gram dan surat-surat penting lainnya.
"Uang dan emas yang dicuri pelaku adalah uang panai. Karena kebetulan anak korban mau menikah," tambahnya.
Dilanjutkanya, setelah berhasil menggasak barang korban, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Bone, dan membagi-bagikan uang hasil kejahatanya ke istri dan orang tuanya.
"Hasil dari curian tersebut ia bagi-bagikan kepada istri, orang tua, keluarga, teman dan orang-orang dekatnya," jelasnya.
Dari catatan kriminal, Sugianto merupakan residivis pelaku pencuriannya. Atas perbuatannya, Sugianto kini diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. []