Kejari Lebak Soroti Dana Refocussing Rp 160 Miliar

Kepala Kejari Lebak Edi Winarko mengingatkan kepada seluruh OPD di Kabupaten Lebak, Banten, agar hati-hati pakai dana refocussing JPS corona.
Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Lebak Edi Winarko. (foto: Tagar/istimewa).

Lebak - Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Lebak Edi Winarko mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, agar transparan dalam penyaluran dana refocusing bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan ekonomi bagi masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona atau Covid-19. 

Edi menginginkan bantuan Jaring Pengaman Sosial yang sudah dianggarkan oleh pemerintah harus tetap sasaran. Dirinya mendengar anggaran bantuan mencapai Rp 160,35 miliar. 

Hal itu tersebut dia sampaikan usai melakukan rapat terbatas di Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Lebak, Sabtu, 2 Mei 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kalau ada permasalahan hukum, nanti kita yang akan menanganinya.

Baca juga: Kisah Pengusaha WO di Lebak yang Merugi Saat Corona

“Tentu itu anggaran yang sangat luar biasa dibandingkan dengan kota lain, seperti di Kota Tanggerang Rp 95 miliar. Padahal kota Tanggerang menjadi daerah zona hijau. Anggaran yang dialokasikan harus benar-benar tepat sasaran," kata Edi Winarko kepada Tagar, Sabtu, 2 Mei 2020.

Edi berharap kepada OPD, dalam implementasi penyaluran anggaran dana Covid-19 kepada warga yang terdampak pandemi, agar tidak terjadi penyimpangan. 

Dia mencontohkan pelanggaran-pelanggaran yang rentan terjadi penyimpangan bisa saja dari segi pengadaan barang, mulai dari Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan masih banyak yang lain.

“Bisa saja dari pengadaan, dari alat kesehatan seperti sudah kedaluwarsa terus dibeli. Semoga untuk di Kabupaten Lebak tidak terjadi," ucapnya.

Selain itu, Kejari Lebak juga menyoroti sejumlah posko pemantauan yang ada di setiap perbatasan akses masuk ke Kabupaten Lebak. Menurut Edi, mekanisme kerjanya harus jelas dan seperti apa model pelaporan setiap harinya. Sebab, anggaran bagi mereka yang berjaga setiap harinya tergolong besar.

Untuk diketahui, di Kabupaten Lebak terdapat 10 pos penjagaan. Pos tersebut terletak di tiap perbatasan. Seperti di perbatasan Pandeglang, Serang, Sukabumi, Bogor dan Tanggerang. Sementara mereka yang bertugas masing-masing di setiap pos berjumlah 12 orang yang dibagi menjadi tiga shift setiap harinya.

Baca juga: Kuliah Daring, Mahasiswa Lebak Galau Jaringan Internet

“Petugas yang saat ini berjaga di pos cek point itu terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Petugas Kesehatan dari Puskesmas terdekat dan Dinas Perhubungan. Mereka yang berjaga kan per-satu orang Rp 100 ribu. Nanti petugas yang bertanggung jawab harus profesional. Seandainya ada petugas dari setiap pos yang tidak jaga jangan sampai dihitung dan dibayar," ucap Edi.

Dia menyebut pihak Kejari dalam hal penanganan anggaran Covid-19 hanya mendampingi dari segi hukum. Sementara untuk pelaksanaanya dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Kalau ada permasalahan hukum, nanti kita yang akan menanganinya. Kalau ada kendala-kendala di lapangan tentu harus diminimalisir. Jangan sampai tumpang tindih dana penyaluran dan data-data penyaluran bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Kemudian, Edi juga berharap kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Dinas Koperasi pemberdayaan UMKM yang ada di Kabupaten Lebak. Menurutnya, mereka yang memang berprofesi menjadi pengusaha nasi bisa diajak bekerja sama dalam pengadaan makanan untuk petugas yang berjaga.

“Nanti itu kan bisa memakai jasa petugas catering untuk mengadakan makanan bagi petugas yang berjaga di masing-masing pos penjagaan. Jadi perputaran uang di Kabupaten Lebak tetap hidup meski ada pandemi," ujarnya.

Sementara, di tempat terpisah Kepala Pelaksana Tugas (Plt) dari Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso membenarkan bahwa sampai saat ini dana untuk refocusing anggaran untuk jaring pengaman sosial dan ekonomi di Kabupaten Lebak sendiri berjumlah Rp 160,35 Miliar.

“Kalau untuk mekanisme penerimaan, silakan kawan-kawan media bisa komunikasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Lebak, karena mereka yang mengetahui dan mempunyai data. Kita pastikan akan transparan," ucap Budi kepada Tagar, Sabtu 2 Mei 2020. []

Berita terkait
Imbas Corona, Fotografer di Lebak Banten Sepi Job
Salah seorang fotografer di Lebak, Banten terkena dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Hari Kartini, Polwan di Lebak Bagikan 1000 Sembako
Puluhan anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Lebak Polda Banten melakukan aksi simpatik dalam rangka memperingati Hari Kartini.
OPD Lebak Belum Terima Dana Refocusing Covid-19
DPKAD Kabupaten Lebak mengatakan OPD Kabupaten Lebak belum memastikan jumlah anggaran refocusing untuk Covid-19.
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya