OPD Lebak Belum Terima Dana Refocusing Covid-19

DPKAD Kabupaten Lebak mengatakan OPD Kabupaten Lebak belum memastikan jumlah anggaran refocusing untuk Covid-19.
OPD Lebak Belum Terima Dana Refocusing Covid-19. (Foto: Istimewa/Jumri)

Lebak - Kepala Pelaksana Tugas (Plt) dari Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak belum memastikan jumlah anggaran refocusing untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19. 

Kebijakan ini bisa dinamis dan bisa berubah-ubah sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.

“Masih dalam proses, karena belum semua OPD selesai dalam penyampaian refocusing dan dikirim ke DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daaerah) Kabupaten Lebak," kata Budi Santoso Kepada Tagar, Senin, 20 April 2020.

Budi mengatakan menutup batas laporan penyerahan refocusing anggaran untuk jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi hingga Rabu, 23 April 2020. Selain itu, kata Budi, masih melakukan komunikasi dengan pihak dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Anggaranya kan dari ada yang dari Kemendagri dan APBD, tentu harus dikomunikasikan dengan Kemendagri. Selain itu, kebijakan ini bisa dinamis dan bisa berubah-ubah sesuai arahan dari Pemerintah Pusat. Sampai saat ini, kita masih menunggu arahan dari Pusat," tutur Budi.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan  terus fokus dalam melakukan pengawasan di Pemprov Banten, maupun yang ada di Pemerintah Kabupaten dan Kota. Ia mengatakan semua anggaran yang telah dialokasikan oleh Pemprov Banten harus tepat sasaran dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya.

"Kami minta, semua pemerintah daerah, baik kabupaten/kota dalam penggunaan anggaran bisa tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. Baik untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan sosial dan kepentingan masyarakat lainnya," ujar Dedy.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah bisa mengalokasikan APBD untuk penanggulangan dampak Covid-19. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan monitoring serta meminta gambaran umum pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluannya.

"Jika masyarakat merasa ada pelayanan publik yang diterima tidak sebagaimana mestinya. Maka segera melaporkan ke Ombudsman Banten," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah daerah harus memiliki data yang akurat terkait penerima yang berhak mendapat bantuan, khususnya jaring penanganan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19.

"Harus punya data dan tepat sasaran terkait siapa-siapa saja warga Banten yang berhak menerima bantuan, jangan asal comot dalam melakukan pendataan," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang diterima Tagar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 106,91 miliar untuk persiapan penanganan Covid-19. Alokasi anggaran untuk jaringan pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi hingga Oktober 2020.

Anggaran tersebut untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 37.455. 837.688, penanganan dampak ekonomi Rp 5.763.385.578, serta penyediaan penanganan jaringan sosial Rp 63.691.200.000. []

Berita terkait
Korlantas Lebak Berikan Bantuan untuk Para Sopir
Korlantas Polri Lebak akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada para sopir yang terkena dampak dari Covid-19.
Kodim 0603 Lebak Bagikan Paket Sembako untuk Warga
Kodim 0603 Lebak memberikan sumbangan paket sembako untuk 300 warga miskin di Kelurahan Muara Ciujung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak Banten.
NU Lebak Ajak Warga Tidak Menolak Jenazah Covid-19
Mereka yang meninggal karena Covid-19 adalah mati sahid, sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW, umat Islam harus menghormatinya. Nahdlatul Ulama Lebak.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.