Yogyakarta - Polresta Kota Yogyakarta menangkap puluhan peserta aksi yang berlangsung anarkis menolak UU Cipta Kerja di DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta. Kepolisian mendata dan menghubungi orang tua mereka. Lalu bagaimana kata orang tua mendapati anaknya ditangkap?
Tipuk Sugihartati mengaku dihubungi Polresta Yogyakarta bahwa anaknya ikut ditangkap. Ia mendapat kabar tersebut sekira pukul 01.00 dini hari. Mendengar kabar itu, ia pun bergegas menuju ke Polresta Yogyakarta. "Tapi waktu kami sampai di sana tidak bisa ketemu dengan anak saya," kata Tipuk dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Ia menuturkan, anaknya bernama Raafi Taufiqurrahman. Ia adalah mahasiswa Sastra Inggris, Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Hingga kini ia masih berupaya untuk bisa mengetahui kabar dari anaknya. "Sebagai orang tua saya khawatir dengan kondisi anak saya bagaimana. Dia sudah makan apa belum," paparnya.
Tapi waktu kami sampai di sana tidak bisa ketemu dengan anak saya.
Pada waktu yang sama, LBH Yogyakarta menyoroti kendala pendampingan hukum bagi orang-orang yang ditangkap oleh Polresta Yogyakarta. Mendapat laporan dari masyarakat bahwa anggota keluarga atau pun kerabatnya yang ikut ditangkap polisi, LBH Yogyakarta berusaha untuk menemui mereka di Polresta Yogyakarta. Namun demikian, polisi tidak memberikan akses kepada LBH Yogyakarta.
Tim Advokasi Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) sekaligus anggota LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIB di Mapolresta Yogyakarta sudah berkumpul anggota keluarga hingga kerabat dari orang yang ditangkap. Mereka menunggu kejelasan dari polisi. Mereka berusaha menanyakan kondisi keluarga maupun temannya. "Namun masih belum ada informasi dari polisi," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut dia, polisi berdalih informasi belum bisa diberikan karena sesuai perintah Kapolresta Yogyakarta bahwa demonstran yang ditangkap belum bisa dijenguk. Meski belum mendapat kejelasan informasi, LBH Yogyakarta tidak menyerah. Lalu satu jam kemudian pukul 02.00 WIB akhirnya mereka diberi data demonstran yang ditangkap.
Menurut laporan yang mereka terima hingga pukul 10.00 WIB hari ini, dari 51 laporan masyarakat yang masuk, sebanyak 41 orang dipastikan ditahan di Polresta Yogyakarta. "Ada 41 orang yang ditahan di sana," kata dia.
Baca Juga:
LBH Yogyakarta pun menyampaikan empat tuntutan mereka yaitu tidak boleh ada stigma bahwa orang yang menyampaikan aksi adalah seorang kriminal. Sebab, akses bantuan hukum nyata-nyata belum dijamin oleh polisi itu sendiri.
Kedua, tindakan polisi telah mencoreng profesi advokat karena dalam proses pendampingan tidak diberi akses. Pihaknya masih belum tahu pernyataan dari Polresta Yogyakarta dan Pemda DIY seperti apa. "Yang jelas statement apapun kami masih belum bisa percaya karena tidak ada tindakan profesional dari polisi," tegasnya.
Baca Juga:
Ketiga, proses penangkapan demonstran dianggap tidak adil sebab advokat tidak dilibatkan. Sehingga pernyataan yang keluar hanya pernyataan sepihak. "Kami tidak bisa menerima itu mentah-mentah," kata dia.
Terakhir, walau mereka ditangkap tapi belum ada status yang jelas. Menurutnya, bahkan seorang terpidana pun punya hak-hak yang harus dijamin. "Hak untuk akses kesehatan serta hak pendampingan yg dijamin Polres. Termasuk keamanan dan nama baik mereka," ujarya. []