Identitas 4 Tersangka Perusuh Saat Aksi Anarkis di Malioboro

Empat peserta aksi anarkis di Malioboro sebagai tersangka. Dua masih pelajar, satu di bawah umur dan seorang buruh. Berikut identitasnya.
Peserta aksi massa rusuh di Maliobro Yogyakarta yang digelandang saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat, 9 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menangkap 95 peserta aksi yang berlangsung anarkis di Malioboro. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riko Sanjaya mengatakan, seteleh melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka sudah merusak faslitas umum saat aksi berlangsung.

Menurut dia, empat orang tersangka tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar, satu orang dewasa dan satu di bawah umur. "Karena perbuatannya, mereka terpaksa berhadapan dengan hukum," ucap AKP Riko saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Jumat, 10 Oktober 2020.

Baca Juga:

Keempat identitas tersangka tersebut yakni IM, 16 tahun, warga Kalurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul; SB, 16 tahun, pelajar SMKN di Bantul, warga Kelurahan Ngampilan, Kota Yogyakarta; LA, 16 tahun, pelajar SMKN di Kota Yogyakarta, warga Danurejan, Kota Yogyakarta; CF, 19 tahun, pekerjaan buruh, warga Danurejan, Kota Yogyakarta.

Tersangka Demo Rusuh MalioboroPeserta aksi massa rusuh di Maliobro Yogyakarta yang digelandang saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat, 9 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Peserta aksi massa rusuh di Maliobro Yogyakarta yang digelandang saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat, 9 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Mereka ditangkap karenna saat demo, IM dan SB sudah merusak pos polisi Garduanim yang berada di belakang Hotel Garuda. Sedangkan dua tersangka lainnya LA dan CF, perkara percobaan pembakaran pos tersebut. Keduanya (LA dan CF) membawa pertalite yang akan disiramkan ke pos pam tersebut. Namun aksinya berhasil dicegah warga," ungkapnya.

Karena perbuatannya, mereka terpaksa berhadapan dengan hukum.

Secara umum, dari puluhan orang yang diamankan, terdiri dari 36 orang berstatus sebagai mahasiswa di Yogyakarta, 32 orang pelajar, 16 orang sebagai wiraswasta dan 11 orang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

Menurut Riko, untuk 91 orang lainnya, dikenakan wajib lapor dan akan dipulangkan ke rumah masing-masing hari ini. Pihaknya melakukan pembinaan kepada 91 orang ini. "Para orang tua diminta untuk menjemput mereka termasuk guru-guru dari pihak sekolah kami minta datang ke sini. Karena yang pelajar menggunakan seragam saat aksi," katanya.

Baca Juga:

Lantas bagaimana dugaan pelemparan molotov yang membuat Cafe Legian terbakar? Untuk perkara ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan. "Untuk terduga pelaku pembakaran Cafe Legian saat ini masih dalam penyelidikan polisi," ujarnya. []

Berita terkait
Jumlah Pedemo di Malioboro yang Ditangkap dan Kesalahannya
Polresta Yogyakarta menangkap puluhan peserta aksi rusuh di Malioboro. Berikut alasan mereka ditangkap pihak berwajib.
Sri Sultan Tempuh Jalur Hukum Soal Demo Anarkis Malioboro
Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan menempuh jalur hukum terkait aksi anarkis di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Terciduk CCTV Pelempar Molotov Saat Aksi Rusuh di Malioboro
Massa aksi rusuh di Malioboro Yogyakarta. Dugaan pelemparan bom molotov di Legian Cafe terciduk kamera CCTV.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara