TAGAR.id, Jakarta - Dalam aksi Demo Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta pada hari Jumat, 10 Januari 2025 mengutarakan dalam orasinya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Jakarta, para Mahasiswa Amal Jakarta tersebut menyuarakan maksud dan tujuannya.
"Untuk segera Bapak Kejagung menindak Kepala Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten Waykanan, yang saat ini masih dalam Proses Pemeriksaan oleh Kejati Lampung terkait Mafia Tanah yang saat ini masih menjadi isu di lampung," ujar Ahmad Sopian.
Banyak berita nasional juga sudah memberitakan tentang seorang kepala daerah Kabupaten Waykanan yang di panggil oleh Kejati Lampung mengenai keterlibatan Mafia Tanah.
Dalam unjuk rasa ini, aksi mahasiswa juga menyampaikan beberapa tuntutan lain di antaranya, ''Maminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendalami keterlibatan Adi Pati Surya dan PT. INHUTANI V karena kami menduga adanya permainan pengelolaan lahan dan pajak antara Adi Pati Surya dan PT. INHUTANI V sehingga menyengsarakan masyarakat Register 44 Way Kanan," ujar Ahmad Sopian
"Dalam orasi singkatnya kami akan mengawal kasus ini / aksi demonstrasi sampai tuntas," lanjutnya.
Ahmad Sopian juga menyampaikan bahwa penderitaan ribuan masyarakat di register 44 way kanan bermula dari klaim kementerian kehutanan atas Tanah Ulayat adat sehingga mengakibatkan penderitaan masyarakat di register 44 Way Kanan tidak mendapat hak-hak kewarganegaraan selama puluhan tahun, Penyelesaian sengketa ini harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Pasal 28D UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengedepankan dialog yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat. Musyawarah adalah langkah awal yang krusial untuk menemukan titik temu dan memahami kepentingan masing-masing. []