Kasus Aceh: Islam ke Kristen Bisa Kena Qanun Aqidah

Kasus seorang warga Kota Langsa yang berpindah agama dari Islam ke Kristen bisa dikenakan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015.
Cut Fitri Handayani di Kota Langsa, Aceh, dalam sebuah video membuat pengakuan telah pindah keyakinan dari Islam menjadi Kristen. (Foto: YouTube/Nazier Millionaire)

Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh menyatakan bahwa kasus seorang warga Kota Langsa yang berpindah agama dari Islam ke Kristen bisa dikenakan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

“Kita setiap orang Islam yang di Aceh ini, apabila dia penduduk Aceh, dia jika tidak dikembalikan ke Islam itu akan dikenakan Qanun Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Nomor 8 Tahun 2015,” kata Wakil MPU Aceh, Teungku Faisal Ali pada Tagar, Jumat, 26 Juni 2020 sore.

Faisal menjelaskan, selain warga yang berpindah agama, qanun itu juga bisa dikenakan pada setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang membuat seseorang berpindah keyakinan dari Islam ke agama lain. “Qanun ini akan kena si perempuan dan laki-laki yang mempengaruhi si perempuan itu, seperti kasus di Kota Langsa,” ujarnya.

Berdasarkan qanun tersebut, setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan orang lain keluar dari Islam dapat dikenakan uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum paling banyak 30 kali dan paling sedikit 15.

Qanun ini akan kena si perempuan dan laki-laki yang mempengaruhi si perempuan itu, seperti kasus di Kota Langsa.

Selain itu, pelaku juga dapat dipidana penjara paling lama 30 bulan dan paling singkat 15 bulan, atau denda paling banyak 300 gram emas murni dan paling sedikit 150 gram emas murni.

Baca juga: Kasus Aceh: Masuk Agamaku Yes, Keluar dari Agamaku No

MPU AcehWakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

“Saya kira terapkan saja qanun itu, nanti sebagai bentuk bahwa penegasan untuk di Aceh ada qanun untuk hal-hal itu. Jika diterapkan, akan kena si laki-laki yang mempengaruhi si perempuan itu,” kata Faisal.

Usir Rentenir

Dalam kesempatan itu, Faisal juga meminta Pemerintah Kota Langsa untuk turun tangan menangani persoalan tersebut. Selain itu, MPU Aceh juga mendesak agar Pemko Langsa memberantas jika ada rentenir-rentenir di kota tersebut.

“Yang perlu dilakukan oleh Pemko Langsa bagaimana sekarang ini, perlu mengganti peran-peran rentenir itu dengan sistem pembiayan ekonomi syariah. Masyarakat untuk ambil itu karena terdesak modal dan mudah. Makanya kita harus dukung lewat pembiyaan ekonomi syariah,” ujarnya.

MPU Aceh, kata Faisal, juga menyerukan kepada masyarakat dan perangkat desa di Tanah Rencong untuk memberlakukan hukum adat. Jika ada pihak-pihak rentenir yang masuk ke desa, maka harus dilarang.

“Imbauan kepada masyarakat untuk hindari dan berharap bahwa berlakukan hukum adat kepada pihak-pihak yang membangun sistem ekonomi begitu, usir saja dari daerah, itu hukum adat,” kata Faisal.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dikabarkan berpindah agama dari Islam ke Kristen. Saat ini, dia berada di Medan, Sumatera Utara.

Informasi tersebut dibenarkan Amelia, kakak kandung janda berinisial F itu. Dia mengisahkan perkenalan adiknya dengan seorang pria melalui media sosial (medsos) sebelum memutuskan pindah agama.

Menurut Amelia, adiknya semakin dekat dengan pria berinisial S itu karena dirinya kebetulan menjadi nasabah pria tersebut. Pria itu mengajak adiknya membuka rumah dan tawaran itu pun diamini sang adik.

"Saya menjadi nasabah kredit dan dianya (pria) sering datang ke rumah mengambil angsuran. Dari perkenalan itulah mereka berdua semakin dekat,” kata Amelia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Imigran Rohingya di Aceh Bebas Menggunakan Handphone
Para imigran Rohingya yang terdampar di Aceh bebas menggunakan handphone atau telepon genggam.
Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Jalani Rapid Test
100 orang imigran Rohingya yang ditemukan di perairan Aceh Utara, Aceh kini telah menjalani rapid test mencegah virus corona.
Pria Tua Aceh Berjuang Melawan Sampah Tanpa Pamrih
Haji Jasman umurnya tidak muda lagi, hatinya terpanggil membersihkan sampah di irigasi Susoh, Abdya, Aceh selama bertahun-tahun tanpa pamrih.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.