Karyawan Perusahaan di Aceh Kena Ancam Pakai Parang

Ancam karyawan mengunakan parang, warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya Aceh ditangkap.
Ilustrasi foto pembunuhan (Foto: Tagar/pixabay.com/ PublicDomainPictures)

Banda Aceh - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial AL, 51 tahun. Warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya ini ditangkap karena mengancam karyawan salah satu perusahaan di kabupaten tersebut.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 Huruf Ke-1e KUHPidana,” kata Kapolres Nagan Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi Risno kepada Tagar, Minggu, 19 April 2020.

Risno menjelaskan, aksi pengancaman terjadi di PT Usaha Semesta Jaya (UST) Desa Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Korban yang bernama Dahnial, 50 tahun, warga Kabupaten Aceh Singkil itu diancam menggunakan parang.

Korban selamat setelah menahan parang tersebut dengan menggunakan pipa aret aluminium.

“Korban karyawan di perusahaan tersebut, ia beralamat di Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Risno.

Ia menambahkan, aksi pengancaman itu bermula saat pelaku mendatangi kantor Afdeling 9 PT Usaha Semesta Jaya pada Jumat, 17 April 2020. Saat itu, pelaku datang sambil membawa parang dengan ukuran panjang lebih kurang 40 centimeter.

Kata Risno, saat pelaku tiba di perusahaan tersebut, tanpa basa-basi dan alasan yang jelas, ia langsung mengayunkan parang ke arah korban. Beruntung, korban dapat menahan menggunakan sebuah pipa aluminium.

“Korban selamat setelah menahan parang tersebut dengan menggunakan pipa aret aluminium,” tutur Risno.

Dalam aksi itu, lanjut Risno, korban sempat terjatuh. Sementara pelaku terus berusaha menyerang korban, namun berhasil dilerai oleh karyawan lainnya.

“Korban dan pelaku selanjutnya dileraikan oleh karyawan-karyawan PT Usaha Semesta Jaya yang berada di kantor tersebut,” ujarnya.

Aksi pengancaman tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga, pada Jumat, 17 April 2020, polisi mengamankan pelaku dan saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah parang gagang rotan yang panjang lebih kurang 40 centimeter, satu buah pipa gagang aret aluminium. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi,” kata Risno. []

Berita terkait
Tak Pakai Masker, Warga Banda Aceh Bakal Didenda
Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh berencana akan mendenda warganya jika kedapatan tidak pakai masker saat berada di luar rumah.
Even Wisata Aceh Batal, Rp 61 Miliar untuk Corona
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh merealokasi (refocussing) dana sebesar Rp 61 miliar lebih untuk penanganan pandemi virus corona.
Sering Dimaki, Suami Tusuk Istri Pakai Pisau di Aceh
Seorang suami di Aceh berinisial Z, 50 tahun, tega menusuk istrinya berulang kali hingga dilarikan ke rumah sakit.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).