Tak Pakai Masker, Warga Banda Aceh Bakal Didenda

Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh berencana akan mendenda warganya jika kedapatan tidak pakai masker saat berada di luar rumah.
Warga daerah peunayong menerima masker dan juga hand sanitizer dari warga Tionghoa, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 07 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh berencana akan membuat peraturan wali kota (Perwal) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, dalam Perwal Kota Banda Aceh itu wacananya juga bakal diatur tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut selama pandemi virus corona (Covid-19).

"Untuk itu, segera kita keluarkan peraturan wali kota (Perwal) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Aminullah, Senin, 20 April 2020.

Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa memakai masker.

Aminullah melihat, selama ini tingkat kepatuhan masyarakat juga masih rendah terhadap imbauan untuk memakai masker ketika berada di luar rumah selama pandemi corona. Karena itu, nantinya juga diatur soal sanksi bagi yang tidak mengenakan masker.

“Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa memakai masker,” ujarnya.

Namun, untuk bayangan dendanya seperti apa, apakah dalam bentuk uang atau lain sebagainya belum disampaikan secara lebih rinci atas wacana tersebut.

 Aminullah juga menyampaikan, penggunaan masker itu sangat penting untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19, terutama bagi warganya.

“Karena virus ini menular lewat droplet tetesan atau percikan dari saluran pernapasan seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, maupun berbicara,” ucapnya.

Selain penggunaan masker, lanjutnya, Perwal itu nantinya juga bakal mengatur persoalan cuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer di tempat usaha dan ruang publik lainnya, serta protokol menjaga jarak (physical distancing) bagi masyarakat umum.

“Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid," katanya.

Sementara mengenai physical distancing di tempat usaha seperti warung kopi, kafe, dan restoran, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri.

"Sanksi bagi pemilik usaha yang membandel mulai dari teguran lisan, tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin. Penerapannya akan kita optimalkan lagi di lapangan," tuturnya. []

Berita terkait
Corona Buat Pelayan Warkop Aceh di Rapid Test Massal
Pemerintah Aceh melakukan rapid test massal terhadap pelayanan dan pengunjung warung kopi (warkop) di seputaran Kota Banda Aceh.
Pulang dari Medan, Warga Aceh Positif Corona
Seorang warga Kabupaten Pidie, Aceh, positif terpapar covid-19.
Sering Dimaki, Suami Tusuk Istri Pakai Pisau di Aceh
Seorang suami di Aceh berinisial Z, 50 tahun, tega menusuk istrinya berulang kali hingga dilarikan ke rumah sakit.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.