Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman nampak geram terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).
Menurutnya, aturan yang sedang dikebut pemerintahan Jokowi, menunjukkan Indonesia akan menjadi negara kekuasaan, bukan lagi negara hukum.
"Jelas sekali ini membuktikan sudah menjadi negara kekuasaan bukan lagi negara hukum," kata Munarman dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 17 Februari 2020.
Baca juga: Tiga Sasaran Omnibus Law di Mata Senator Yogyakarta
Semua retorika dan pencitraan kerakyatan hanya omong kosong dan pembohongan publik
Alih-alih memperbaiki sistem hukum negara, menurut mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, pemerintah malahan melanggar semua fondasi pokok hukum.
Padahal, sesuai aturan, yang berhak mengubah undang-undang (UU) adalah DPR-Presiden atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
"Semua norma dan tata aturan sistem hukum ditabrak dan dilanggar oleh penguasa, demi memfasilitasi pengusaha dan pemodal. Semua retorika dan pencitraan kerakyatan hanya omong kosong dan pembohongan publik," ucap Munarman.
Lebih lanjut, Munarman menyesalkan jika omnibus law ini benar-benar lolos di DPR tanpa koreksi yang selektif, maka nantinya dapat menimbulkan kesewenang-wenangan para penguasa.
"Ini artinya parlemen sudah tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya. Semua sistem ketatanegaraan sudah keropos digerogoti oleh kelompok yang paling sering teriak aku Pancasila," ujarnya.
Munarman menilai pemerintah saat ini hanya memikirkan kepentingan pribadi dan golongannya saja. Dia menyebut mereka seperti para tikus yang saling berebut makan.
"Ternyata hanya sekedar tikus politik yang rebutan remah-remah untuk mengisi perut," katanya.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Bima Arya: Rezim Perizinan!
Regulasi yang Munarman kritisi termaktub dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden Jokowi berwenang mengubah UU.
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1 RUU Cipta Kerja. []