Banda Aceh - Sebanyak 38 orang pekerja di Banda Aceh, Aceh terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan 506 pekerja dirumahkan akibat dari pandemi virus corona (Covid-19) yang telah menyebar ke Indonesia hingga Aceh sejak Maret 2020 lalu.
Direktur Trade Union Care Center (TUCC) Aceh, Habibi Inseun mengatakan, sesuai data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banda Aceh, saat ini terdapat 506 orang pekerja yang sedang dalam penyelesaian masalah.
"38 di antaranya di PHK, jumlah keseluruhan tersebut dari 54 perusahaan bulan ini saja. 38 kasus harus ditangani oleh mediator," kata Habibi dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2020.
Kemudian, kata Habibi, untuk program kartu prakerja Banda Aceh sampai hari ini yang baru terdaftar hanya 247 orang. Artinya sangat minim, sedikitnya pendaftar tersebut disinyalir karena persoalan jaringan Internet saat register.
38 di antaranya di PHK, jumlah keseluruhan tersebut dari 54 perusahaan bulan ini saja. 38 kasus harus ditangani oleh mediator.
Habibi menyampaikan, permasalahan yang disebutkan Kepala Disnaker tersebut merupakan tugas pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi tenaga kerja dan tentu peranan dewan pengupahan juga sangat diperlukan.
Tak hanya itu, TUCC meminta agar pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Banda Aceh senilai Rp 3,2 juta per bulan.
Karena, kata Habibi, berdasarkan laporan dari para pekerja perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masih ada yang belum melaksanakan ketentuan Gubernur tentang UMP terbaru. Bahkan, masih mengacu pada UMP tahun 2019.
"Hal ini bagi kami sangat tidak baik, dimana menunjukkan kinerja yang belum optimal dalam penegakan aturan hukum," ujarnya.
Baca juga: Gegara Hand Sanitizer, 4 Pekerja Aceh di PHK
Habibi menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan Disnaker Kota Banda Aceh, telah disusun rekomendasi permasalahan pekerja saat ini, baik yang dirumahkan maupun PHK akibat Covid-19.
"Membuat surat edaran Wali Kota untuk pembayaran THR , membentuk posko pengaduan pekerja yang di buka mulai selasa 12 Mei di Disnaker bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak nya ketika dirumahkan atau tidak menerima THR untuk segera ditindaklanjuti," tutur Habibi. []