Kakak Beradik di Kulon Progo Dikeroyok Karena Petasan

Dua orang kakak beradik di Kulon Progo menjadi korban penganiayaan. Berikut kronologisnya
Reka adegan penganiayaan di Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Dua orang kakak beradik Warga Dusun Karangasem Desa Sidomulyo Kecamatan Pengasih Kulon Progo memang bernasib apes. Hendrick Erli Arya Ditya umur 21 tahun selaku kakak dan Devinta Arian Tika umur 18 tahun selaku adik, menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda di wilayah Kecamatan Girimulyo pada bulan juni 2019 silam.

Untuk mencari kejelasan kasus tersebut, Kepolisian sektor Girimulyo akhirnya melakukan reka adegan di lokasi kejadian yang berada di jalan Dusun Sabrang, Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Senin 23 September 2018. Ada 12 adegan yang diperagakan, seperti korban Hendrick diseret, dipukul dan petasan hendak dimasukkan ke dalam kaos korban.

Disela reka adegan, Hendrick Erli Arya Ditya mengungkapkan, peristiwa nahas itu berawal saat dia mengantar pulang adiknya Devinta dari kuliah di Jogja, disaat malam takbiran Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB. Sampainya di lokasi kejadian, Hendrick dikagetkan dengan suara petasan yang diledakan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

Karena kaget dengan bunyi petasan itu, Hendrick akhirnya reflek mengatakan umpatan yang membuat kelompok pemuda yang sedang nogkrong tidak terima, dan kemudian meminta Hendrick dan adiknya berhenti.

"Saya turun, kemudian didorong, ditarik dan dipukul. Bahkan ada juga yang akan memasukan petasan ke dalam baju saya, meski akhirnya bisa dicegah adik saya," ujar Hendrick kepada media Senin 23 September 2019.

Usai dipukul lanjut Hendrick, Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sempat disita oleh pelaku, meski kemudian dikembalikan dengan syarat tidak melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tak sampai di situ, salah satu pemuda melakukan perekaman video dan mendesak Hendrick meminta maaf karena telah berkata kasar.

Masalah ini pada awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan. Karena pelaku sudah beberapa kali mendatangi rumah korban dan meminta maaf

Para pelaku yang terlibat dan kini statusnya sudah menjadi tersangka yaitu Tri Haryanto, (mencoba memasukkan petasan ke kaos korban), Sarjiyanto (memegang kerah korban untuk menyeret) dan Nurditya (memukul kepala), sudah beberapa kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

Namun keluarga korban tetap ingin melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan pada 12 Juni 2019, laporan penganiayaan diterima Polsek Girimulyo.

"Saya sebagai bapak tidak terima jika anak saya dianiaya, karenanya saya laporkan ke kepolisian sekaligus memberi efek jera kepada mereka," ungkap ayah korban, Agung Israhmat, 43 tahun.

Agung menjelaskan akibat kejadian itu, kedua anaknya harus menderita sejumlah luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh. Devinta bahkan harus dirawat selama satu hari di rumah sakit. Disisi lain, Devinta dan kakaknya masih mengalami trauma yang sampai hari ini" terangnya.

Agung mengharapkan, kepolisian bisa segera bergerak cepat. Jangka waktu antara pelaporan dengan reka adegan dinilai terlalu lama, sehingga dikhawatirkan para pelaku bisa melarikan diri dan bebas dari jeratan hukum.

Terkait dengan reka adegan ini, Kaposek Girimulyo AKP Surahman
mengatakan, reka adegan menghasilkan dugaan sementara terjadinya pengeroyokan yaitu karena ada umpatan dari korban yang membuat para pemuda naik pitam dan berujung penganiayaan.

Dia menambahkan, jarak yang lama antara pelaporan dan reka adegan, lebih disebabkan karena terlibatnya banyak orang dalam kasus tersebut sehingga petugas harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Menurut saya tidak terhambat.  Kami memang harus jeli dan teliti karena melibatkan massa diperlukan pemanggilan pelaku yang terlibat maupun saksi kejadian. Untuk menentukannya, butuh kehati-hatian," ujarnya.

Terhadap ketiga tersangka tambah AKP Surahman, Polsek Girimulyo belum melakukan penahanan karena pelaku bersikap kooperatif dan tidak melawan petugas.

"Kami jamin pelaku tidak akan kemana-mana," ujarnya.

Dia menambahkan, jika terbukti bersalah ketiga tersangka dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun. []

Baca juga:

Berita terkait
Kulon Progo Daerah Rawan Bencana
Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu daerah di Yogyakarta yang rawan bencana alam. Ada tanah longsor, banjir.
Lupa Rasa Hujan, Salat Istiska Digelar di Kulon Progo
Kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Jawa, diharapkan mereda dengan salat Istiska.
Rokok Membuat Siswa di Kulon Progo Berdarah-darah
Seorang bocah duduk terdiam di sudut ruang sempit di Polres Kulon Progo. Raut wajahnya cemas tanpa senyum. Rokok membuatnya berdarah-darah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.