Kadus Bantul Selingkuh Belum Bayar Rp 5 Juta

Kadus di Bantul yang tertangkap basah selingkuh belum memenuhi janji membayar sanksi sosial Rp 5 juta kepada warga. Kadus membantah selingkuh.
Surat pernyataan yang dibuat Junarto yang berisi bersedia bertanggung jawab jika TR hamil dan membayar uang sanksi sosial Rp 5 juta kepada warga Soge Sanden. (Foto: Tagar/Kiki Luqmanul Hakim)

Bantul - ‎Kepala Dusun Tegalrejo, Desa Srigading, Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, Junarto yang tertangkap basah selingkuh dengan TR perempuan yang telah bersuami warga Dusun Soge Sanden belum memenuhi janji dari kesepakatan bersama warga. Kesepakatan itu berupa membayar sanksi sosial sebesar Rp 5 juta dengan batas waktu tanggal 15 Februari 2020.

Sujodo, warga setempat mengatakan, Dukuh Junarto dengan TR usai digrebeg dibawa ke rumah Kepala Dusun Soge Sanden, Sukamto dan membuat surat pernyataan selingkuh dan bersedia mengganti sanksi sosial atau denda sebesar Rp 5 juta. "Warga sudah menunggu hingga tanggal 15 malam, namun Dukuh tak juga menyerahkan uang kepada warga seperti dalam perjanjian," katanya pada Senin, 17 Februari 2020.

‎Bahkan Sujodo menjelaskan kepala dusun (Kadus) atau Dukuh justru berpura-pura tidak menandatangi surat perjanjian dengan warga Dusun Soge saat digrebeg dan disidang di rumah Kepala Dusun Soge Sanden. Untuk itu, warga Dusun Soge akan segera berembug menindaklanjuti sikap Dukuh yang pura-pura tidak mengetahui perjanjian dan menganggap tidak ada penggrebegan.

"Warga saat ini juga menunggu sikap Kepala Desa Srigading yang punya wewenang menjatuhkan sanksi kepada Dukuh yang jelas-jelas mencoreng harkat dan martabat perangkat desa Srigading dan masyarakat Desa Srigading pada umumnya," ungkapnya.

Sementara itu, Yuni Maryanto salah satu tokoh masyarakat Dusun Tegalrejo yang dahulu turut mendukung Junarto menjadi Kepala Dusun Tegalrejo mengatakan perbuatan tidak terpuji Dukuh sebenarnya sudah diketahui warga. 

Warga sudah menunggu hingga tanggal 15 malam, namun Dukuh tak juga menyerahkan uang kepada warga seperti dalam perjanjian.

Bahkan sebelum tertangkap basah selingkuh dengan TR namun warga tak bisa berbuat banyak karena tidak punya bukti perselingkuhan dengan istri orang.

"Sebelum tertangkap basah selingkuh dengan TR, rekam jejak Dukuh memang melakukan hal yang sama dengan perempuan yang telah bersuami namun warga tak punya bukti untuk bersikap," kata Yuni.

Yuni mengaku Dukuh memang menyatakan siap mundur dari jabatan Kepala Dusun namun sampai sekarang masih aktif di kelurahan. Seakan-akan Kepala Desa Srigading menganggap tak ada kejadian perselingkuhan yang dibuktikan tidak ada sanksi yang diberikan Kepala Desa kepada Dukuh.

"Kalau Pak Kepala Desa itu memang sudah memberi sanksi maka sanksi itu bentuknya apa maka wajib disosialisasikan kepada warga bukan hanya untuk konsumsi pribadi," ujarnya.

Terpisah praktisi hukum sekaligus pengacara Amin Zakaria mengatakan dalam kasus asusila memang bisa dibawa ke ranah hukum. Seperti kasus Kepala Dusun Tegalrejo tertangkap basah selingkuh dengan TR perempuan yang memiliki suami. "Dalam hal ini, sang suami yang melakukan pelaporan. Namun bisa saja saat digrebeg warga maka langsung melaporkan ke polisi," ucapnya.

Namun ketika sudah berlalu kejadian penggerebagan dan warga akan melaporkan hal itu tidak berlaku lagi alias tidak bisa ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian apalagi sang suami menerima tindakan serong yang dilakukan sang istri.

"Jika ada surat perjanjian denda atau sanksi sosial Rp 5 juta, maka kasus tersebut masuk ranah perdata. Jika Dukuh ingkar janji dan jika digugat ke ranah hukum hanya menghabiskan energi karena nilai uang tak seberapa," ujarnya.

Amin Zakaria yang juga menjabat Ketua DPW PPP DIY ini menyarankan agar menempuh jalur hukum administrasi di mana Dukuh bisa diberi sanksi oleh kepala desa dari teguran hingga pemecatan. 

"Namun jika Kepala Desa tidak memberikan sanksi maka telah melakukan pelanggaran hukum dengan kewenangan yang dimilikinya, sehingga bupati harus turun tangan memberikan sanksi," katanya.‎[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kronologi Warga Bantul Gerebek Pak Kadus Selingkuh
Pak Kadus di Bantul digerebek warga saat selingkuh dengan perempuan yang bersuami. Kasus diselesaikan kekeluargaan, Pak Kadus membayar Rp 5 juta.
Respons Dewan Bantul Soal Kadus Selingkuh
Kadus di Bantul, Yogyakarta tertangkap basah selingkuh dengan istri orang. Keduanya digerebek digerebek. Dewan Bantul minta Kadus undur diri.
Pengakuan Dukuh di Bantul Selingkuh Digerebek Warga
Dukuh di Bantul, Junarto membantah selingkuh dengan istri orang sesaat setelah digerebek warga. Junarto mengaku kedatangannya untuk urusan bisnis.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi