Hakim PN Medan Selingkuh Saat Istri Muda Hamil

Rencana pembunuhan hakim PN Medan, disampaikan istri muda korban kepada satu pelaku karena tak tahan diselingkuhi.
Rekonstruksi adegan pertama dan di lokasi pertama, tersangka ZH dan JP bertemu dan merencanakan pembunuhan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Penyidik dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara yang menangani kasus kematian Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan rekonstruksi perencanaan pembunuhan adegan pertama di Warung Eveready, Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Senin 13 Januari 2020.

Dalam rekonstruksi itu, istri dari korban berinisial ZH bertemu dengan tersangka lainnya, yaitu JP. Mereka berdua duduk di lantai II Warung Eveready. Di situlah ZH mencurahkan isi hatinya ingin membunuh Jamaluddin. Di pertemuan itu, ZH menjemput JP dengan menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH.

ZH merasakan dirinya seperti mau mati, dikarenakan banyak masalah bersama dengan Jamaluddin dan dia menyebut lebih baik Jamaluddin dibunuh, karena sering selingkuh.

"Saya gak bisa hidup lagi bersama dengan dia (Jamaluddin), dia selalu berselingkuh, bahkan di saat saya sedang hamil, dia juga membawa perempuan," ucap ZH, dalam adegan pertama dan di lokasi pertama.

Mendengar ungkapan dari ZH, pelaku JP sempat menyarankan jangan dibunuh. Namun sepertinya keinginan istri korban sudah bulat

"Saya mengajukan kepada ZH, kenapa harus dimatikan, kenapa tidak diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, namun ZH mengatakan kalau diajukan nanti saya bisa meninggal," kata JP.

Setelah melakukan rekonstruksi perencanaan pembunuhan Jamaluddin di dalam agenda pertama, kemudian JP berkomunikasi dengan RP di rumahnya di Jalan Ngumban Surbakti.

Ini merupakan tahapan perencanaan, di mana ketiga tersangka melakukan perencanaan pembunuhan

Di situ JP bercerita keinginannya untuk membantu ZH. Awalnya RP sempat menolak, namun akhirnya dia ikut perkataan abang kandungnya itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian membenarkan adanya rekonstruksi agenda pertama dan kedua.

"Iya, dalam agenda pertama dan kedua, tidak ada bantahan dari para tersangka. Dalam kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin, kita jadwalkan ada 15 adegan dengan 15 lokasi. Namun, adegan dan lokasi tidak menutup kemungkinan akan bertambah, jika ditemukan bukti dan informasi yang berkembang," tandas Andi Rian.

Kegiatan rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin ini disaksikan oleh pengacara tersangka, kejaksaan dan tim gabungan dari kepolisian, di antaranya Satuan Sabhara dan Satuan Lalulintas.

"Dalam adegan ini ada beberapa tahapan, ini merupakan tahapan perencanaan, di mana ketiga tersangka melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korbannya. Di sini juga hadir teman-teman dari kejaksaan yang melihat langsung rekonstruksi untuk proses pemberkasan," ucap Andi Rian.

Sebagaimana diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan terperosok di jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Jumat 29 November 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Maringan Simajuntak menegaskan bahwa dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, tersangkanya tiga orang yakni ZH, JP dan RP.

"Iya, dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, belum ada tersangka lain, tiga orang tersangkanya," ucap Maringan.[]

Berita terkait
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan
Polisi menggelar rekonstruksi pertama perencanaan pembunuhan Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Kisah Asmara di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan
ZH, istri yang tega membunuh suaminya, Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. ZH punya hubungan asmara dengan salah seorang pelaku.
Hakim PN Medan Tewas, Begini Peran Tiga Pelaku
Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan tewas di tangan istri mudanya, ZH yang dibantu dua orang bersaudara.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)