Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno memastikan kehadiran UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan izin yang tumpang tindih. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu proses kemudahan berusaha di Indonesia selama ini.
"Selama ini pengusaha menghadapi ribuan perizinan. Milenial pasti tidak sabar itu, apa-apa minta izin," ujar Benny dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020, seperti dikutip dari Antara.
Dengan adanya sejumlah perbaikan dalam regulasi dan birokrasi, diharapkan aktivitas perdagangan yang terdampak Covid-19 dapat kembali hidup dan pulih dalam jangka pendek. "Paling tidak pengusaha itu tidak mengemis (izin) dan bisa fokus untuk belanja. Begitu bicara soal belanja, perdagangan dimulai," katanya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat memperkuat aktivitas perdagangan karena bisa mendorong lahirnya pengusaha baru dan menciptakan lapangan pekerjaan. "Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat dan aktivitasnya bergerak," tutur Benny.
Benny menambahkan, kegiatan perdagangan saat ini sedang menurun karena permintaan dari masyarakat juga menurun. Hal ini imbas berkurangnya daya beli seiring dengan tingkat pendapatan yang tereduksi.
Wakil Ketua Umum Kadin ini meyakini kegiatan perdagangan akan kembali pulih karena UU Cipta Kerja akan mempermudah lahirnya badan usaha terutama bagi UMKM atau koperasi pemula. []
- Baca Juga: Teten Masduki: Cipta Kerja Perkuat UMKM dalam Rantai Pasok
- Menko PMK: UU Cipta Kerja Tidak Anak Emaskan Pengusaha Besar