Jakarta-Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit meluruskan adanya anggapan bahwa pengusaha ikut terlibat dalam perumusan omnibus law RUU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa pengusaha bukan bagian dari tim perumus UU yang memicu banyak kontroversial itu.
Namun, menurutnya, pengusaha ikut serta dalam pembahasan usai draft UU Cipta Kerja rampung dibuat. Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani malah menjadi Ketua Satgas Omnibus.
Jadi, kalau dibilang UU Cipta Kerja itu untuk kepentingan pengusaha tidak benar juga. Ini kepentingan bangsa.
“Saya ingin luruskan bahwa tim perumus itu dari pengusaha juga enggak bener. Karena kita itu pada saat draft pemerintah itu, jadi inisiatif pada pemerintah, saat draft sudah ada terjadi pembahasan dimana serikat pekerja juga diajak masih jaman Pak Hanif (Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja),” ujar Anton, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pro Kontra UU Cipta Kerja secara daring, Sabtu, 10 Oktober 2020, seperti diberitakan dari emitennews.com.
Anton menambahkan, pemerintah mau membawa amanat untuk menyelesaikan permasalahan bangsa, yaitu menghapuskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Maka pemerintah dan semua pihak harus sepakat dulu bahwa lapangan kerja itu suatu yang penting dan harus dilakukan siapa pun.
Tidak hanya itu, investasi yang baik juga membutuhkan iklim investasi. Maka dari itu politik, jika 79 UU bermasalah yang diduga menghambat investasi tidak bisa diubah satu persatu dan periode lima tahun tidak akan selesai.
Meskipun dinilai kurangnya sosialisasi tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Anton Supit menilai itu sepenuhnya urusan pemerintah dan DPR. Meski Kadin juga setiap ada kesempatan menjelaskan urgensinya.
“Jadi, kalau dibilang UU itu untuk kepentingan pengusaha tidak benar juga. Ini kepentingan bangsa dan kita bayangkan kalau anak kita, 45 juta orang pengangguran, atau kita sendiri atau keluarga kita, lantas tidak dibuat apa-apa, apa kita rela membiarkan mereka,” tegasnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf mengungkapkan, pada awalnya dirancang RUU Cipta Kerja terdiri dari 100 lebih halaman dan 100 lebih pasal serta puluhan UU yang berada di dalamnya.
“Rancangan undang-undang ini awalnya terdiri atas 129 halaman, 174 pasal serta ada 79 undang-undang yang terdampak,” ujar Bukhori.
Namun dengan bergulirnya waktu dan proses terus berjalan, ada penambahan halaman, pasal hingga UU lainnya. Bahkan dalam beberapa rancangan ada UU yang dicabut dan ditambahkan.
“Pada gilirannya memang mengalami satu perubahan-perubahan karena ada UU yang dicabut. Lalu berbagai macam ada tiga atau empat rancangan undang-undang yang dicabut dan ditambahkan,” jelas Bukhori.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebutkan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. "Saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Jokowi. []
- Baca Juga: Pemerintah: Izin Amdal Tetap Ada dalam UU Cipta Kerja
- CORE: Ada Poin yang Merangsang Investor di UU Cipta Kerja