Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja mampu memperkuat posisi Koperasi dan UMKM dalam rantai pasok. Hal ini diungkap Teten pada acara Conference Call Mandiri Sekuritas dan Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Kluster Koperasi UMKM secara online, Rabu, 14 Oktober 2020.
Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar.
Menkop UKM menegaskan, UU Cipta Kerja juga memberikan penguatan dan proteksi bagi Koperasi dan UMKM terhadap persaingan dengan usaha besar. Serta meningkatkan kompetensi dan level mereka dengan memberikan fasilitas untuk masuk dalam rantai pasok industri.
"Diperlukan aturan yang dapat memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predatory dan meminimalisasi risiko usaha”, ungkap Teten.
Teten menambahkan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.
"Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar”, papar Teten.
- Baca Juga : Teten Masduki: Cipta Kerja Beri UMKM Tempat Usaha yang Layak
- Baca Juga : Teten Masduki: UMKM Cepat Banting Setir di Tengah Pandemi
Bahkan, lanjut Teten, UU Cipta Kerja mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di setiap lini bisnis UMKM dan inkubasi bisnis, untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi. []