Jokowi: UU Cipta Kerja Percepat Transformasi Ekonomi

Presiden Jokowi menyebutkan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah mempercepat transformasi ekonomi.
Presiden Jokowi trending di Twitter karena melihat bebek di Kalimantan Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020, pengamat LIPI ingatkan awas ada UU ITE dan KUHP. (foto: Twitter viral).



Jakarta - Presiden Joko Widodo menyebutkan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah  untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.

"Saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan kesebelas klaster tersebut diantaranya urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi. Urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Menurutnya,  UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

Apalagi, ucap Jokowi, di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. 

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," tutur  Jokowi.

Meski begitu, ia juga melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial.

Jokowi meluruskan beberapa hal yang banyak tersebar hoaks di masyarakat mengenai UU Cipta Kerja. Ia mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

"Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. []

Berita terkait
Cipta Kerja, Beda Aturan Lembur di Indonesia dan Negara ASEAN
Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja banyak mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi buruh. Salah satunya terkait masalah lembur.
CORE: Ada Poin yang Merangsang Investor di UU Cipta Kerja
Peneliti CORE Yusuf Rendy Manilet menilai ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang mampu menarik investor masuk ke Indonesia.
Pengamat: Omnibus Law Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Pengamat menilai, omnibus law bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini stangnan jalan di tempat.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022