Jubir Covid-19 Harap PSBB Banten Tangerang Disetujui

Juru bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan Provinsi Banten dan wilayah Tangerang mengajukan PSBB.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Foto: Antara/Indra Arief)

Bekasi - Juru bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan Provinsi Banten dan wilayah Tangerang telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Minggu, 12 April 2020.

"Hari ini Kementerian Kesehatan telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," kata Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu, 12 April 2020.

Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya.

Dia berharap agar permohonan tersebut bisa segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, untuk kemudian dapat memudahkan penelusuran di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.

Baca juga: Aturan Kerja ASN Selama PSBB Jakarta, Tidak Boleh Cuti!

"Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu, 11 April 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan PSBB akan berlaku mulai 15 April 2020.

Dalam hal ini, PSBB Provinsi Jawa Bara berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor, sebagai kota penyangga DKI Jakarta.

Selain itu, Yuri juga menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor.

"Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disediakan dengan baik," kata Yuri.

Baca juga: Sumut Belum Perlu Terapkan PSBB, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat, 10 April pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru Covid-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia. []

Berita terkait
33 Titik Razia Kendaraan Selama PSBB Jakarta
Berikut 33 titik pemeriksanaan kendaraan bermotor selama diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Ridwan Kamil: PSBB Bogor-Bekasi Mulai Rabu atau Kamis
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi akan dimulai antara Rabu 15 Maret 2020, atau Kamis 16 April 2020.
Gubernur Sulsel Siapkan Skenario PSBB
Gubernur Sulsel telah mengambil langkah PSBK di wilayah paling banyak terdampak pasien positif Corona di Sulsel.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).