Aturan Kerja ASN Selama PSBB Jakarta, Tidak Boleh Cuti!

Kemenpan-RB telah mengatur aturan ASN selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Salah satunya ASN dilarang cuti.
Kegiatan apel pagi ASN Rembang belum lama ini. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap menjalankan tugasnya menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Lantas bagaimana aturan kerja ASN selama PSBB di Jakarta?

Aturan ASN selama PSBB di Ibu Kota tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang berada di Wilayah PSBB.

"Penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi," tulis Menpan-RB Tahjo Kumolo dalam SE Menpan-RB yang terbit pada Kamis, 9 April 2020 tersebut.

ASNSejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa, 10 Maret 2020. (Foto: Antara/Adeng Bustomi/nz)

Dalam SE Menpan-RB No. 45 Tahun 2020, pemerintah mengintruksikan seluruh lembaga dan instansi di wilayah PSBB tetap membuka pelayanan publik secara penuh. Namun, tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat, atau pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.

Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Selain itu, para pejabat juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instansi pemerintah juga bisa memerintahkan ASB dinas di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat atau pegawai seminimum mungkin. Namun, kehadiran tersebut tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepada ASN dan keluarga, pemerintah juga melarang untuk berpergian keluar daerah atau mudik selama masa penanganan virus corona di Tanah Air. Begitu juga larangan cuti bagi ASN jika tidak dalam kategori keadaan terdesak. 

Hal itu sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi Surat Edaran yang terbit pada Kamis, 9 April 2020 tersebut.

"Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," tulis SE itu.

Tak hanya ASN yang berstatus sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat memperoleh izin cuti dengan alasan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit. []

Berita terkait
33 Titik Razia Kendaraan Selama PSBB Jakarta
Berikut 33 titik pemeriksanaan kendaraan bermotor selama diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Ridwan Kamil: PSBB Bogor-Bekasi Mulai Rabu atau Kamis
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi akan dimulai antara Rabu 15 Maret 2020, atau Kamis 16 April 2020.
Kapolri Idham Azis Larang Anak Buahnya Mudik Lebaran
Kapolri Jenderal Idham Azis melarang jajarannya bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.