Jakarta - Razia akan terus dilakukan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Dinas Perhubungan menyusul diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI. Razia digelar di sejumlah titik di Ibu Kota hingga 14 hari ke depan sejak PSBB diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020.
Setidaknya ada 33 lokasi razia dijadikan tempat pengawasan yang berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkendara dan berlalu lintas. Razia ini bagian darI PSBB dilakukanuntuk menekan penyebaran virus corona di Jakarta yang setiap hari kasusnya merangkak naik.
Berikut 33 titik pemeriksanaan kendaraan bermotor selama PSBB:
Dalam Kota
- Bundaran Senayan
- Semanggi
- Bundaran HI
- Traffic Light Harmoni
Satuan wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat di Patung Tugu Tani
- Jakarta Utara di Ring Road Tegal Alur
- Jakarta Barat di Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya
- Jakarta Selatan di Perempatan Pasar Jumat, Simpang UI, Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur)
- Jakarta Timur di Jalan H Naman Kalimalang, Traffic Light Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo Jalan Raya Bogor
Baca juga:
- Kata Dokter Bima Arya Belum Sembuh Corona Boleh Pulang
- Kenapa Penjaringan Target Bansos PSBB Pertama di Jakarta?
Jalan Tol
- Gerbang Tol Pasar Rebo
- Gerbang Tol Cikunir 2
- Gerbang Tol Priok
- Gerbang Tol Kapuk
- Gerbang Tol Tomang
Stasiun
- Stasiun Gambir
- Stasiun Senen
- Stasiun Tanah Abang
- Stasiun Kota
- Stasiun Manggarai
- Stasiun Cawang Atas
- Stasiun Jatinegara
Terminal
- Terminal Senen, Jakarta Pusat
- Terminal Kalideres, Jakarta Barat
- Terminal Tangjung Priok, Jakarta Utara
- Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur
- Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
- Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. []
Berita terkait