Sumut Belum Perlu Terapkan PSBB, Ini Penyebabnya

Pemprov Sumatera Utara merasa belum perlu menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa , 7 April 2020. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merasa belum perlu menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran corona atau Covid-19. Karena masyarakat masih patuh dengan imbauan yang telah diterapkan.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Whiko Irwan, menyampaikan hal itu kepada Tagar, Sabtu, 11 April 2020 di Medan.

"Sejauh ini belum ada kebijakan ke sana (PSBB). Kalau dilihat untuk ke sana, tujuan PSBB itu untuk social distancing. Jadi kalau orang di Sumatera Utara menerapkan social distancing, kita tidak perlu melakukan tindakan yang lebih keras lagi, seperti PSBB," ucap Whiko.

Namun jika masyarakat Sumatera Utara tidak mengindahkan aturan atau imbauan yang telah diterapkan pemerintah, barulah akan diterapkan kebijakan yang lebih keras.

"Jika masyarakat Sumatera Utara tidak mengindahkan aturan ataupun imbuan pemerintah yang terbaik untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu. Barulah kita lakukan kebijakan yang lebih keras lagi, yaitu PSBB. Misalnya berkendaraan tidak boleh berboncengan, tidak melakukan aktivitas di keramaian, naik mobil dilakukan dengan tidak berdekatan, intinya social distancing," ucapnya.

Sampai sekarang belum ada kabupaten dan kota mengajukan PSBB

Diakui Whiko, masyarakat Sumatera Utara banyak yang patuh terhadap imbuan pemerintah. Misalnya mereka memakai masker dan tidak berkumpul di keramaian.

"Iya, banyak yang patuhi imbauan, walaupun belum seratus persen. Masih ada juga yang nongkrong di kedai kopi, ke pasar tidak memakai masker dan lainnya. Itulah yang kita dorong untuk patuh, sama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 ini," katanya.

Kemudian Whiko menyebut dari 33 kabupaten dan kota belum ada yang mengajukan untuk menerapkan PSBB. Ini sudah masuk dalam pembahasan.

"Sampai sekarang belum ada kabupaten dan kota mengajukan PSBB. Itu masih dilakukan pembahasan dengan instansi terkait," tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya. Jika terjadi, mereka berharap agar segera dipekerjakan kembali.

"Saya rasa sudah ada pekerja yang di-PHK dampak dari penyebaran Covid-19, walaupun belum merata. Di beberapa daerah ada yang memberikan kompensasi misalnya dalam bentuk uang dan barang. Tapi tidak semua yang di-PHK mendapatkan kompensasi. Pemberian jaring pengaman sosial itu tertuju kepada orang tertentu," tutur Whiko.

Sejumlah unit usaha yang mem-PHK sebagai dampak pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya rumah makan atau restoran dan lainnnya.

"Pemerintah juga mendorong agar perusahan itu, memanggil pekerja itu kembali. Daripada harus merekrut pekerja yang baru, lebih baik pekerja yang lama dipekerjakan kembali," tandasnya.[] 

Berita terkait
Pasien Sembuh Covid-19 di Sumut Bertambah
Jumlah PDP corona di Sumatera Utara mengalami penurunan, dan pasien yang sembuh bertambah 1 orang.
Dicari Kontak Erat Anggota DPRD Sumut yang Meninggal
Gugus tugas melakukan pencarian terhadap orang yang pernah kontak erat dengan anggota DPRD Sumatera Utara yang meninggal dunia.
Satu Anggota DPRD Sumut dan Istrinya Positif Corona?
Seorang anggota DPRD Sumatera Utara, berinisial ES dan istrinya menjadi pasien dalam pengawasan atau PDP corona.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.