Jakarta, (Tagar 29/9/2017) – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Jonru F Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian belum diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Belum ya (belum diterima SPDP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (29/9).
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jonru F Ginting setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
“Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (29/9).
Argo menjelaskan, awalnya penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).
Selanjutnya, polisi menggelar perkara yang kemudian mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9) dini hari dan kemudian menahannya. (yps/ant)