Jonru Ditahan, Kejati Belum Terima SPDP

SPDP terhadap Jonru F Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian belum diterima Kejati DKI Jakarta.
on Riah Ukur Ginting alias Jonru menjalani sidang pembacaan vonis pada Jumat (2/3). Dalam pembacaan putusan vonis, terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp.50 juta rupiah. (Ist.)

Jakarta, (Tagar 29/9/2017) – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Jonru F Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian belum diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Belum ya (belum diterima SPDP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (29/9).

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jonru F Ginting setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (29/9).

Argo menjelaskan, awalnya penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).

Selanjutnya, polisi menggelar perkara yang kemudian mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9) dini hari dan kemudian menahannya. (yps/ant)

Berita terkait
0
KPK Digeruduk Pendemo, Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digeruduk oleh sejumlah orang yang berasal dari Komite Mahasiswa Antikorupsi (Komasi).