Perilaku Bechi Anak Kiai Jombang Sebelum dan Sesudah Diborgol Polisi

Sebelum dan sesudah tangannya diborgol polisi, begini perilaku Bechi anak Kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah.
Perilaku Bechi Anak Kiai Jombang Sebelum dan Sesudah Diborgol Polisi. (Foto: Tagar/HeadTopics)

TAGAR.id, Jakarta - Bechi anak Kiai Jombang tersangka pencabulan santriwati akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan tangannya pun diborgol. 

Sebelum tangannya diborgol, masih bebas di luar sana, Bechi sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi. Ia menyuruh sekelompok santri menghalangi upaya polisi.

Bechi anak Kiai Jombang. Nama aslinya Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Ia melecehkan santri perempuan sejak tahun 2017. Korban yang mengaku sudah ada lima. Belum diketahui apakah korbannya lebih banyak dari itu.

Dan baru pada tahun 2022, Bechi dijemput paksa oleh polisi. Bechi melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Ia menyuruh anak-anak pesantren untuk menghalangi upaya polisi.

Kamis, 7 Juli 2022, empat kompi polisi mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jalan Raya Ploso Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.

Itulah pesantren milik ayah Bechi, Kiai Muchammad Muchtar Mu'thi. Di pesantren itu pula Bechi mendapat jabatan penting, yaitu wakil rektor. Di pesantren itu pula Bechi mencabuli santri perempuan sejak 2017.

Polisi mengepung pondok pesantren itu selama 15 jam. Pondok itu dibangun di atas tanah lima hektare. Banyak ruangan. Polisi melakukan penggeledahan sampai ke pemakaman pondok dan juga toilet.

Bechi bersembunyi di suatu tempat di pondok itu. Sampai kemudian setelah 15 jam pengepungan, Bechi tersangka pencabulan menyerahkan diri ke polisi pada pukul 23.00 WIB.

Bechi kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penegakan hukum terhadap kasus yang menjeratnya.

Dari Tahun 2017 Hingga 2022

Kasus Bechi anak kiai Jombang berawal dari pengakuan santri perempuan yang mondok di pesantrennya bahwa ia telah mendapatkan kekerasan seksual pada 2017. Tapi santri perempuan itu baru melaporkan Bechi ke Polres Jombang pada 2018.

Pada saat itu kasus Polres Jombang mengatakan tidak dapat memproses laporan santri perempuan tersebut karena menganggap kurang bukti.

Pada 29 Oktober 2019, Bechi kembali dilaporkan oleh seorang santri perempuan yang mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.

Laporan itu kemudian diproses polisi hingga terbit surat penetapan tersangka.

Pada Januari 2020, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut dengan memanggil Bechi untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang.

Akhirnya pada Februari 2020, polisi melakukan jemput paksa Bechi, tapi mendapat perlawan dari pihak Bechi.

Bechi tidak terima disebut tersangka pencabulan. Pada Desember 2021, ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Namun, penyidikan terhadap kasus Bechi tetap terus dilakukan.

Hingga 4 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Bechi sudah lengkap atau P-21 dan dapat segera disidangkan.

Karena Bechi terus mangkir dari panggilan polisi, pada 13 Januari 2022 polisi menetapkan Bechi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengadilan Tinggi Jombang juga telah menolak praperadilan yang diajukan Bechi pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi dalam menetapkan Bechi menjadi tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Pada 3 Juli 2022, polisi kembali melakukan penjemputan paksa kepada Bechi untuk yang kedua kalinya, tapi kembali dihadang oleh sekelompok santri.

Sekelompok santri yang menghadang polisi untuk melakukan penjemputan paksa juga sempat ditahan.

Pada 4 Juli 2022, beredar video Kapolres Jombang menemui ayah Bechi yang merupakan pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Ayah Bechi tidak mau menyerahkan anaknya kepada polisi, bahkan ia meminta polisi untuk tidak mengambil anaknya dan berjanji akan mengantarkan anaknya ke Polda Jawa Timur.

Kamis pagi, 7 Juli 2022, polisi kembali melakukan penjemputan paksa hingga akhirnya Bechi menyerahkan diri kepada kepolisian pada malam harinya. Tepatnya pukul 23.00 WIB.

Bechi dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP. []

Berita terkait
Aksi Desak Tangkap Anak Kiai Jombang Tak Dapat Izin
Polda Jatim mengimbau Aliansi Kota Santri tidak melakukan aksi mendesak penahanan terhadap anak Kiai di Jombang dalam kasus asusila.
Dukungan Desak Polda Jatim Tahan Anak Kiai Jombang
Pengacara korban asusila Palupi Pusparini mendesak Polda Jatim menindak tegas dan segera menahan anak kiai di Jombang berinisial MSA.
Kejati Kembalikan Kasus Asusila Anak Kiai Jombang
Kejati Jatim mengembalikan berkas kasus asusila anak Kiai di Jombang ke Polda Jatim karena dianggap P18 atau belum lengkap.
0
Presiden Jokowi Tinjau Penataan Kawasan dan Rumah Layak Huni di Belawan Medan
Penataan ini merupakan program kolaborasi antara BKKBN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemerintah daerah