Biar Segera Diadili, Kapolda Perintahkan Percepat Pemberkasan Jonru Ginting

Agar segera diadili, pemberkasan tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru F Ginting diperintahkan untuk dipercepat.
PEMERIKSAAN JONRU GINTING: Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). Penyidik Krimsus Polda Metrojaya memeriksa Jonru Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. (Foto: Ant/Reno Esnir).

Jakarta, (Tagar 4/10/2017) – Agar segera diadili, pemberkasan tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru F Ginting diperintahkan untuk dipercepat. Perintah ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Jonru sudah selesai dalam proses penahanan, saya sudah perintahkan Dirreskrimsus untuk mempercepat penyidikan," kata Idham di Jakarta, Rabu (4/10).

Idham mengatakan, penyidik kepolisian berupaya mempercepat pemberkasan guna dilimpahkan tahap satu kepada kejaksaan.

Setelah berkas diterima kejaksaan, maka penyidik kepolisian menunggu analisa jaksa untuk menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19).

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penangguhan penahanan. (ant/yps)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.