TAGAR.id, Jakarta - Bechi anak Kiai Jombang dapat jabatan penting di Pondok Pesantren Shidiqiyyah, tempat kejadian ia melakukan kejahatan seksual kepada santri perempuan. Yaitu sebagai wakil rektor.
Pondok itu milik ayahnya, Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi. Pondok Pesantren Shidiqiyyah berada di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bechi anak Kiai Jombang yang kini menyandang status tersangka pencabulan itu bernama asli Moch Subchi Azal Tzani. Bechi adalah nama panggilannya. Ia lahir di Jombang, 20 Juni 1980.
Dugaan kejahatan seksual yang dilakukan Bechi sudah berlangsung sejak 2017. Namun baru pada tahun 2022 ini Bechi akhirnya bertekuk lutut, menyerahkan diri ke polisi.
Tidak lancar begitu saja proses penangkapan Bechi. Ia sempat mempraperadilankan Polda Jatim atas status tersangka yang dilekatkan padanya.
Bechi juga tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Sampai ia ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buron.
Bahkan Polda Jatim sampai harus menerjunkan empat kompi polisi untuk mengepung pondk pesantren Shidiqiyyah milik ayahnya, Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi. Di pondok pesantren ayahnya ini, Bechi mendapat jabatan wakil rektor.
Nama pondok pesantren tempat kerjadian perkara Bechi itu sebetulnya panjang. Yaitu Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman. Pondok pesantren itu dibangun di atas tanah seluas lima hektare.
Bechi menyerahkan diri pada hari pengepungan, Kamis, 7 Juli 2022, pukul 23.00. Setelah pengepungan oleh polisi selama 15 jam.
Keesokan paginya Bechi digelandang ke rumah tahanan Medang, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dugaan kejahatan seksual Bechi terungkap setelah santri perempuan berinisial NA melaporkannya ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Bechi diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati.
Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.
Sesuai hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Bechi dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Sebelumnya pada tahun 2018 juga sudah ada santri perempuan melaporkan Bechi ke Polres Jombang. Santri perempuan itu mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari Bechi pada tahun 2017.
Namun pada waktu itu kasus Bechi tidak diteruskan dengan alasan kurang bukti.
Sejauh ini diduga sebanyak lima santri perempuan menjadi korban kejahatan seksual Bechi. Dan anak kiai Jombang itu dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur. []