Dua Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah TKP Pencabulan oleh Anak Kiai Jombang

Ada 2 alasan Kementerian Agama cabut izin operasi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Ponpes tempat Bechi lakukan kejahatan asusila pada 5 santriwati.
Pondok Pesantren Majma\\'al Bahrain Hubbul Wathan Minal Iman Shiddiqiyyah. (Foto: Tagar/YouTube Bumi 10)

TAGAR.id, Jakarta - Ada dua alasan Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Ponpes di mana Bechi melakukan kejahatan asusila kepada lima santri perempuan.

Alasan pertama, akibat tindakan Bechi kepada anak didiknya, santri perempuan di pondok tersebut. Bechi yang seharusnya melindungi santri perempuan yang adalah anak didiknya, malah berlaku sebaliknya.

Alasan kedua, Ponpes Shiddiqiyyah dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Bechi yang merupakan buronan polisi.

Kiai Muchtar Mu'thi pemilik Ponpes Shiddiqiyyah sempat pasang badan melindungi Bechi anaknya. Dengan mengatakan apa yang terjadi pada Bechi adalah fitnah belaka.

Selain itu, ratusan santri pondok juga digerakkan untuk menghalangi upaya polisi menangkap Bechi.

Dua alasan Kementerian Agama tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono di Jakarta.


Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.


Bechi Anak Kiai JombangBechi Anak Kiai Jombang. (Foto: Tagar/Polda Jatim)


Izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dicabut oleh Kementerian Agama pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono.

Bechi. Nama aslinya Moch Subchi Azal Tsani. Usia 42 tahun. Tersangka pencabulan lima santri perempuan di pondok itu. Pondok yang bernama lengkap Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah.

Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso adalah satu dari ratusan pesantren yang ada di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Jombang merupakan daerah yang terkenal dengan predikta 'Kota Santri' dengan banyaknya pesantren yang tersebar di penjuru wilayahnya.

Ponpes Shiddiqiyyah mempunyai nama populer lebih panjang lagi : Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Wathan Minal Iman Shiddiqiyyah.

Pesantren tersebut berlokasi di Jalan Raya Ploso Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.

Kasus Bechi bermula sejak lama. Tepatnya pada tahun 2018 seorang santri perempuan melaporkannya ke Polres Jombang. Namun kasus ini menguap dengan alasan kurang bukti.

Sampai akhirnya Oktober 2019, seorang santri perempuan lain melaporkan Bechi dengan dugaan sama ke Polres Jombang. Dugaan Bechi melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kasus ini ditangani dan dalam perkembangannya kemudian diambil alih Polda Jatim.

Bechi sejak awal tidak pernah memenuhi undangan penyidik sepanjang masa penyidikan kasusnya. Bahkan kemudian dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Menilai tidak sah status tersangka pencabulan untuknya.

Dua gugatan praperadilan Bechi ditolak hakim. Setelah itu Bechi tidak bisa langsung ditangkap begitu saja. Sehingga Polda Jatim memasukkan namanya dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Sampai akhirnya Polda Jatim menurunkan pasukan polisi, mengepung pondok pesantren yang didikan ayah Bechi. Mencari Bechi. Setelah 15 jam pengepungan, Bechi menyerahkan diri. []

Berita terkait
Apa Ganjaran yang Tepat Buat Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan 5 Santriwati
Apa ganjaran yang tepat buat Bechi anak kiai Jombang tersangka pencabulan lima santri perempuan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Kenapa Lima Santri Perempuan Bisa Jadi Korban Kejahatan Seksual Bechi Anak Kiai Jombang
Kenapa lima santri perempuan bisa jadi korban kejahatan seksual Bechi anak kiai Jombang. Bagaimana Bechi memperdayai mereka, mendoktrin mereka.
Ketika Bechi Anak Kiai Jombang Ogah Disebut Tersangka Pencabulan
Kasus Bechi anak kiai Jombang memakan waktu lama. Bertahun-tahun. Ada masanya ia memprotes status tersangka pencabulan yang dilekatkan kepadanya.